ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta terus menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi kemacetan. Pada hari ini, Rabu (5/2/2025), aturan tersebut diberlakukan.
Pengendara kendaraan roda empat atau lebih diharapkan memahami wilayah dan jam operasional kebijakan ganjil genap Jakarta untuk menghindari sanksi.
Kemudian, mengingat hari ini, Rabu (5/2/2025) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir pelat ganjil yang diizinkan melintas kapan dan di mana saja, genap dilarang.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berbagai upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kualitas udara menjadi hijau. Salah satunya adalah memperpanjang penerapan ganjil genap menjadi 24 jam.
Tips Berkendara bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Bagi pengendara roda empat atau lebih yang harus melewati wilayah ganjil genap, berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan perjalanan Anda:
1. Cek Pelat Nomor:
- Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jangan sampai keliru dan terkena sanksi.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time mengenai rute alternatif dan kondisi lalu lintas. Aplikasi ini juga sering kali mengingatkan pengemudi mengenai area ganjil genap.
3. Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti autobus TransJakarta atau MRT jika perjalanan Anda melewati wilayah ganjil genap. Ini bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan hemat biaya.
4. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan serupa dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya perjalanan.
5. Rencanakan Rute Alternatif:
- Sebelum berangkat, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Hal ini dapat menghemat waktu dan menghindari kemacetan.
6. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Siang:
- Jika memungkinkan, sesuaikan waktu keberangkatan Anda untuk menghindari jam operasional ganjil genap.
7. Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas:
- Selain mematuhi aturan ganjil genap, pastikan Anda tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya untuk keselamatan bersama.
Dengan mengikuti tips di atas, diharapkan pengendara dapat menavigasi jalanan Jakarta dengan lebih lancar dan menghindari sanksi dari pelanggaran kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Tetap bijak dalam berkendara dan selalu prioritaskan keselamatan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan centrifugal listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence