ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2025 20:01 WIB
![Bunyi Pasal di Tatib Baru DPR nan Bisa Evaluasi Pejabat Pilihan Tatib baru memungkinkan DPR dapat mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan di lembaga legislatif.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/02/06/rapat-paripurna-dpr-ri-ke-12-masa-persidangan-iii-tahun-sidang-2023-2024_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Aturan baru ini memungkinkan DPR dapat mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and due test) di lembaga legislatif tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam pidatonya di rapat paripurna DPR menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 228A Ayat (1) menyebutkan, "dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".
Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga eksekutif hingga yudikatif. Pimpinan KPK dan MK merupakan dua di antaranya. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 226 ayat (2) Peraturan DPR tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan revisi Tatib DPR yang baru disahkan ini dapat memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan kepada pejabat yang dipilih DPR yang dianggap bertentangan dengan aturan.
Meski begitu, ia menegaskan untuk aturan pergantian dan semacamnya tetap mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi.
Ia mencontohkan kasus calon hakim Mahkamah Agung (MA) yang ikut fresh and due test. DPR RI dalam hal ini, katanya, bisa mengembalikan usulkan calon hakim itu ke Komisi Yudisial (KY), namun hasil akhir tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan dari pada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fresh and due trial DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang. Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang ya kan. Misalkan Hakim Mahkamah Agung itu," kata Bob di tempat yang sama.
"Iya seperti itu [evaluasi hakim MA-MK], nah itu kan kewenangannya KY, seperti itu. Ya sama seperti waktu hasil fresh and due trial direkomendasikan ke KY. Kan begitu, demikian pula evaluasinya juga mengarah seperti itu," tambahnya
Sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, revisi Tata Tertib DPR ini telah disepakati dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 3 Februari 2025.
(rzr/dal)
[Gambas:Video CNN]