Bareskrim Polri Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Judi Online, Uang Puluhan Miliar Disita

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga kasus judi online atau daring (judol). Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa kasus pertama terkait situs web H5 GF777 menetapkan dua orang tersangka berinisial MIA, dan AL.

“Tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi, H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Tersangka MIA, dan AL, kata dia, merupakan direktur dari perusahaan yang digunakan sebagai penjual deposit untuk bermain judi online. Dalam kasus tersebut, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri membekukan dan menyita sejumlah Rp45 miliar.

Kasus kedua, lanjut dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ othername RZ othername Zeus terkait situs web RGO Casino.

Himawan menjelaskan bahwa modus HNB, IS, SR, dan RSS adalah menawarkan kepada para calon pemain judol melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judol, dan memberikan prize kepada para calon pemain baru apabila para calon pemain mendaftar sebagai personnel di situs web RGO Casino.

“Adapun peran tersangka HJ othername RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer work website RGO Casino, dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya, serta mengendalikan 17 website judi online lainnya,” ujarnya.

Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka situs web RGO Casino senilai Rp1,6 miliar.

Terakhir, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yang berhubungan dengan situs web Agen 138, yakni JO, JG, AHL, dan KW.

Selengkapnya