Bakal Ada Syarat Usia Dan Gaji Bagi Pengguna Paylater, Ini Alasannya

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan untuk menguatkan batasan usia dan pendapatan debitur dalam menggunakan produk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan (PP).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan ini dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi para pengguna paylater.

"Serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan," ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1/2025).

Adapun, peraturan itu rencananya akan mengatur penerima yang boleh menggunakan paylater dari PP adalah yang berusia 18 tahun atau telah menikah. Selain itu juga ada minimal pendapatan, yang diwajibkan memiliki minimal Rp 3 juta per bulan.

Sementara itu, Agusman menyampaikan pembiayaan BNPL oleh PP per November 2024 meningkat sebesar 61,90% yoy menjadi Rp8,59 triliun. Dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross sebesar 2,92%.

Menurut Agusman, tingginya peningkatan pembiayaan tersebut antara lain karena ground outstanding PP BNPL masih relatif kecil.

"Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital," kata dia.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article Meski Muncul Belakangan, Ini Alasan Paylater Perbankan Ungguli Fintech

Selengkapnya