Audiensi Dengan Fraksi Nasdem, Forkopi Ingin Koperasi Diperkuat Dalam Revisi Uu Perkoperasian

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar audiensi dengan Fraksi Partai NasDem DPR RI, Kamis (30/1/2025) di Ruang Rapat Fraksi NasDem, Gedung Nusantara I, DPR/MPR/DPD, Senayan Jakarta. Rombongan diterima Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi NasDem, Rachmat Gobel dan sejumlah jajaran.

Dalam pertemuan itu, Forkopi menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hingga kini belum juga dibahas di DPR.

Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo menegaskan, Forkopi berkomitmen untuk terus mengawal regulasi terkait koperasi agar kebijakan yang dihasilkan berpihak kepada gerakan koperasi dan sejalan dengan visi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi di Indonesia.

"Kami terus memantau dan mengawal pembahasan ini agar regulasi yang dihasilkan tidak mengecilkan peran koperasi, tetapi justru memperkuatnya. Informasi yang kami terima, RUU ini akan masuk ke Badan Legislasi DPR, sehingga kami perlu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Fraksi NasDem," ujar Kartiko.

Kartiko menegaskan bahwa koperasi harus menjadi solusi bagi berbagai tantangan ekonomi nasional, bukan justru dikerdilkan oleh regulasi yang kurang berpihak.

Oleh karena itu, Forkopi mengajukan sejumlah poin penting yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Perkoperasian. Poin poin tersebut di antaranya, Pertama, definisi koperasi yang lebih kuat.

" Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong," ujarnya.

Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama. Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan, agar memperluas usaha simpan pinjam

"Sesuai amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023, Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas, termasuk memungkinkan koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," jelas dia.

Yang berikutnya, menegaskan asas koperasi: kekeluargaan dan gotong-royong. Kemudian, pendidikan koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi. dan selanjutnya, insentif pajak bagi koperasi.

"Sebagai pelaku ekonomi yang langsung melayani masyarakat di akar rumput, koperasi perlu mendapatkan insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan mereka di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat," ujar dia.

Selengkapnya