Asosiasi Advokat Indonesia Gelar Seminar Kajian Hukum Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar seminar bertajuk “Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 - Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia” di Pullman Hotel, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ketua Umum (Ketum) DPP AAI Palmer Situmorang menyampaikan, pihaknya memilih topik terkait Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dengan pertimbangan matang.

“Saya kira kalau melihat sepintas tidak terlihat bahwa di mana esensi daripada topik kita hari ini. Tetapi saya berterima kasih khususnya kepada Adinda Alfin Sulaiman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia yang selalu proaktif, mau melihat celah-celah yang sebenarnya kelihatan kecil tetapi bisa merampas dan merontokkan semangat secara menyeluruh sebagai kegiatan olahraga yang profesional,” tutur Palmer di Pullman Hotel, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/1/2025).

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Palmer menilai, sangat perlu memastikan regulasi tersebut dapat menumbuhkan olahraga di Tanah Air.

“Olahraga bukan saja hanya mencari orang-orang yang bisa membawa bendera Indonesia ke kancah internasional. Tetapi yang paling utama bagaimana membuat regulasi itu menjadi semangat olahraga, sehingga rakyat Indonesia itu senang berolahraga, sehingga mudah mencari bibit-bibit yang baik di dalamnya hanya masyarakat yang cinta olahraga,” jelas dia.

“Tidak hanya sekedar mencari atlet, tetapi menciptakan budaya yang berolahraga sehingga para pegiat, sehingga pemerintah, sehingga para organisatoris dapat menangkap bibit-bibit unggul. Tanpa ada bibit-bibit yang bertebaran di masyarakat, tanpa ada rasa berolahraga di masyarakat, tanpa ada kecintaan masyarakat berolahraga, bibit itu tidak tampak,” sambungnya.

Palmer juga menyoroti pentingnya pembuatan suatu produk undang-undang atau pun peraturan kementerian yang melibatkan partisipasi masyarakat.

“Banyak di dalam kegiatan pemerintahan kita, ketika melahirkan undang-undang, ketika membuat satu peraturan, tidak atau melibatkan itu lembaga swadaya masyarakat atau non-government organization, para pegiat, padahal sebenarnya baik undang-undang, partisipasi masyarakat itu sangat diperlukan,” ungkapnya.

Sebagai masyarakat internasional di bidang olahraga dan anggota dari beberapa organisasi mancanegara, Palmer mengingatkan bahwa Indonesia tunduk pada aturan dan konvensi yang berlaku secara internasional.

“Aturan yang dibuat di sini, pertama, apakah ia mengekang kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan tadi sudah disindir, apakah Peraturan Nomor 14 ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, bahkan kepada konstitusi kita di mana setiap organisasi mempunyai kebebasan berserikat. Nah kalau yang menentukan nanti ketua-ketua organisasi itu, ada campur tangan pemerintah,” ujar dia.

“Lalu apa kata organisasi yang menjadi induk sebagai organisasi internasional? Apa kata mereka? Apa yang mereka kualifikasikan kepada anggotanya yang bernama Indonesia itu di dalam membina olahraganya? Itu tidak lepas,” lanjut Palmer.

Selengkapnya