Anggota Komisi Viii Dpr: Dana Mbg Lebih Baik Dari Apbn Atau Csr, Ketimbang Zakat

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Gantina turut merepons soal usulan penggunaan charity untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selly mengingatkan, usulan penggunaan charity sebagai sumber pendanaan programme makan bergizi gratis ini memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Hal ini mengingat charity memiliki aturan yang sangat jelas baik secara syariat maupun regulasi nasional.

“Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Maka dari itu, meskipun programme makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana charity harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” kata Selly saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Selly mempertanyakan apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya kepada segmen mustahik atau delapan golongan kategori penerima zakat. 

Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan charity di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Dalam aturan tersebut, charity dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan. 

“Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya,” kata dia.

Lebih Tepat dari APBN dan Dana CSR

Selain itu, Selly menilai bahwa programme makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara atau bisa juga menggandeng CSR dari swasta.

“Pendanaan programme semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama charity sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata dia.

Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa charity tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk programme yang cakupannya begitu luas,” pungkasnya.

Selengkapnya