Anggota Dpr Minta Polri Jaga Marwah Institusi, Tegas Tangani kasus Akbp Bintoro

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, meminta Polri untuk menjaga marwah institusi dengan menindak tegas anggota yang melanggar hukum.

Hal ini merespons kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Martin mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

"Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya," ucap Martin dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Kasus yang mencuat ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus) bersama tiga anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

Martin menyambut baik langkah awal Polri dalam menahan para terduga pelanggar, tetapi ia mengingatkan pentingnya proses hukum yang akuntabel.

"Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil," tegasnya.

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu.

Menurut Martin, penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip equality earlier nan law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Selengkapnya