Alumni Stikom Bandung Kusut Ijazah S1 Dibatalkan Kampus: Saya Sudah S2

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Seorang lulusan Stikom Bandung yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir atas keputusan almamaternya membatalkan kelulusan mahasiswa periode 2018-2023.

Ia khawatir keputusan pembatalan kelulusan tersebut turut berdampak terhadap gelar magister yang telah didapat pada 2020 silam.

"Dampaknya Stikom mengeluarkan statement bahwa ijazah saya itu dibatalkan, tentunya dalam jenjang karier saya sudah melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu sudah kuliah S2 dan sudah menyelesaikannya di tahun 2020. Apabila ijazah S1 saya dibatalkan lulusannya otomatis ijazah S2 saya juga akan dibatalkan," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap Stikom Bandung dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik tanpa mengorbankan ijazah para alumnus yang diklaim tak berbuat kesalahan.

"Saya pribadi masih berharap Stikom bisa menyelesaikan dengan baik kasus ini dan menyelamatkan kami semua, bukan berarti keputusan sepihak," tutur dia.

Lulusan Stikom Bandung lain yang juga enggan disebutkan namanya turut khawatir atas keputusan pengelola almamaternya menarik ijazahnya.

Sebab, Ia mengklaim telah mengikuti segala peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan gelar sarjan itu.

"Kita udah kuliah ini itu semua ngikutin prosedur-prosedur kampus, tapi pada akhirnya kayak gini, padahal apakah ini ada kesalahan dari mahasiswa apa gimana?" ujar dia.

Sebelumnya, Pembatalan 233 ijazah tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Dedy mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023.

Setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring, didapati sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

"Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Dedy tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya menyudutkan pada pihak Kampus.

"Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa," ujarnya.

Deddy mengatakan Stikom Bandung bukan hanya membatalkan ijazah para lulusannya yang berjumlah 233 tersebut. Ia juga meminta ijazah tersebut untuk dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah baru.

"Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," tutur dia.

(mab/csr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya