ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 27 Jan 2025 13:08 WIB
![AKBP Bintoro Digugat Terima Uang Rp6,6 Miliar Terkait Dugaan Pemerasan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro membantah memeras Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos Prodia.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/04/26/kasat-reskrim-polres-jaksel-akbp-bintoro_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah memeras Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur, yakni Arif Nugroho (AN). Arif juga dikenal sebagai anak bos jaringan klinik Laboratorium Prodia.
Bintoro mengklaim saat ini dia tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel karena diduga sudah menerima uang full Rp6,6 miliar di rekeningnya.
"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transportation sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintoro mengungkapkan bahwa dirinya juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang othername menjadi Brigjen.
"Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir," katanya.
Lebih lanjut, Bintoro menyatakan siap rumahnya digeledah untuk membuktikan kasus dugaan pemerasan. Tak hanya siap digeledah, pria tersebut mengakui bahwa pihaknya telah memberikan seluruh rekening koran kepada pihak kepolisian. Bintoro menegaskan dirinya bersikap transparan terhadap pemeriksaan terhadap dirinya.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya," ujar dia
Selain itu, Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN othername Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu edifice Jaksel.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrimmelakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya memeriksa Bintoroterkait dengan dugaan pemerasan terhadap anak pemilik Laboratorium Prodiatersebut. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengumumkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Propamtersebut.
(dal/dal)
[Gambas:Video CNN]