ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2025 13:34 WIB
![Agus Difabel Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan di Lombok Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuknya maksimal 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp600 juta.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/12/10/penyandang-disabilitas-iwas-jalani-pemeriksaan-tersangka-di-polda-ntb_169.png?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau 'Agus Difabel' menjalani sidang perdana kasus pelecehan di Pengadilan Negeri Mataram, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1).
Dia tiba pada pukul 08.59 Wita menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram.
Agus mengenakan rompi merah marun bertulisan 'tahanan pidana umum'. Sebanyak tujuh pengacara akan mendampinginya di meja hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebenaran akan terungkap," kata Agus sebelum masuk ruang sidang.
Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp600 juta.
Sebelumnya, Agus mengeluhkan kondisi ruangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lombok Barat. Pria difabel yang diduga melecehkan mahasiswi itu menyebut minimnya fasilitas di ruang Lapas tersebut.
"Sebelumnya ada pemberitaan, ada sebuah pendampingan di LP atau disebut untuk memenuhi hak-hak disabilitas, ternyata bohong," keluh Agus di PN Mataram.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi berkoordinasi dengan Lapas Lombok Barat untuk menyiapkan sel khusus saat Agus ditahan. Menurut Joko, Lapas Lombok Barat telah memiliki dua ruangan khusus yang bisa digunakan untuk menampung penyandang disabilitas seperti IWAS. Ia menilai kedua ruang tahanan itu bisa ditempatkan untuk IWAS.
"Satu kamar ada dua kamar mandi. Toiletnya ada yang jongkok dan duduk, kemudian ada shower," imbuh Joko kala itu.
Di sisi lain, Joko meminta agar IWAS mendapatkan pendamping selama menjadi tahanan lapas. Menurut dia, pendamping IWAS dapat berasal dari warga binaan di lapas tersebut. Nantinya, pendamping itu diberikan tugas untuk memfasilitasi kebutuhan IWAS.
"Umpamanya IWAS butuh bantuan buka celana, nanti akan ada tenaga pendamping yang bantu," kata Joko saat itu.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
[Gambas:Video CNN]