Absen Sidang Praperadilan Hasto, Ketua Kpk Bantah Ulur Waktu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengulur waktu karena tidak hadir dalam sidang perdana Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Selasa (21/1) lalu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tim biro hukum sedang ada banyak tugas, tidak mengurusi perkara Hasto saja.

"Coba kita lihat kembali, kita kan tidak mengulur waktu. Tugasnya Biro Hukum tidak hanya menangani masalah HK [Hasto Kristiyanto] saja," ujar Setyo usai schedule peluncuran Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Setyo, segala sesuatunya mesti dipersiapkan dengan baik. Bukan tanpa sebab, karena hal itu menyangkut proses penegakan hukum.

"Tidak hanya sekadar data, bawa badan, kita harus menyiapkan dokumennya, kita harus menyiapkan segala alat bukti yang nanti akan disajikan dalam proses persidangan. Nah, itu kan bagian daripada persiapan untuk bisa menghadapi proses gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka," ucap dia.

Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan bukan kali ini saja tim biro Hukum KPK meminta penjadwalan ulang kala menghadapi tersangka kasus dugaan korupsi di sidang Praperadilan.

"Beberapa kali ada gugatan Praperadilan itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar diubah. Jadi, bukan karena hanya sekarang saja," kata Setyo.

"Silakan saja kalau dari pihak mereka menyampaikan seperti itu, semuanya kan diputuskan sama hakim. Keputusan hakim lah yang nanti kita jalankan," tandasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. Namun, menurut dia, waktu tersebut terlalu lama.

Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan. Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilannomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan schedule memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ucap hakim di ruang sidang.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan. Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa (7/1) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya