ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan charity dari masyarakat bisa digunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, hal itu bisa menekan kurangnya anggaran dari programme unggulan pemerintah tersebut.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di programme Makan Bergizi Gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya charity kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.
Dia menuturkan, MBG tidak dapat hanya dibiayai pemerintah secara sendiri atau mandiri, melainkan dibutuhkan dukungan semua pihak.
"Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya programme andalan yang namanya Makan Bergizi Gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi," ucap Sultan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad pun angkat bicara. Menurut Noor, apabila penggunaan charity tepat sasaran yakni untuk fakir miskin, maka penggunaan charity untuk makan gratis bisa diterapkan.
"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," kata Noor di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.
Kemudian, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, program MBG sejak awal sudah mendapatkan anggaran dari negara yakni melalui APBN. Meski demikian, kata dia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tak masalah menggelontorkan dana charity untuk MBG selama sesuai peruntukannya.
"Prinsipnya, makan bergizi gratis itu kan sudah mendapatkan pembiayaan dari negara. BAZNAS, saya kira dari penjelasan Ketua BAZNAS, kalau itu dimungkinkan sesuai dengan Asnaf. Asnaf itu apa, Pak? Mereka yang mendapatkan, berhak mendapatkan pembagian zakat. Kalau itu sesuai dengan Asnaf, BAZNAS tidak keberatan," kata Muzani.
Lalu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara soal wacana penggunaan dana charity untuk programme MBG. Menurut HNW, pihaknya mendukung MBG dengan pembiayaan APBN, bukan zakat.
"Kita dukung suksesnya programme MBG, melalui maksimalisasi peruntukan APBN, tapi bukan melalui zakat," ucap HNW.
Presiden Prabowo Subianto pun juga turut menanggapi soal adanya usulan penggunaan dana charity untuk biaya programme MBG. Prabowo mengatakan, ada lembaga khusus yang mengurusi zakat. Dia pun menekankan pemerintahannya siap memberikan makan bergizi gratis kepada anak-anak Indonesia selama tahun 2025.
"Yang ngurus charity saya kira ada pengurusnya. Tapi yang jelas dari pemerintah, kita siap semua anak-anak Idonesia akan kita beri makan tahun 2025 ini," kata Prabowo di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.
Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait usulan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin charity dari masyarakat bisa digunakan membiayai programme MBG dihimpun Tim News Liputan6.com:
Pemerintah sudah menggelar programme Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana pada Senin 6 Januari 2025. Hal ini mendapatkan respons dari berbagai kalangan.
1. Ketua Baznas Ingatkan soal Sasaran, IZW Peringati Rawan Korupsi
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad angkat bicara soal usulan Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai charity masyarakat. Menurut Noor, apabila penggunaan charity tepat sasaran yakni untuk fakir miskin, maka penggunaan charity untuk makan gratis bisa diterapkan.
"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," kata Noor di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.
Sementara terkait siswa yang tidak masuk golongan miskin namun menerima Makan Bergizi Gratis, Noor menyatakan pihaknya tentu lebih dulu melakukan verifikasi. "Tentu kita akan verifikasi," kata dia.
Menurut Noor, bahkan sebelum ada programme MBG, Baznas sudah menerapkan makan gratis untuk kaum miskin.
"Selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas. Di mana saja, pasti ada," kata dia.
"Kalau itu untuk fakir miskin, ndak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergisi gratis, di situ ada fakir miskin, masa kemudian kita tolak?," pungkasnya.
Sementara itu, Indonesia Zakat Watch (IZW) mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penyimpangan dana charity jika digunakan untuk membiayai programme Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut IZW, programme MBG masih dalam tahap awal pelaksanaan dan belum memiliki mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini disampaikan oleh Koordinator IZW, Barman Wahidatan, dalam keterangan tertulis pada Kamis 16 Januari 2025.
Barman menyoroti bahwa penggunaan dana charity untuk programme MBG berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran.
"Dana charity diatur dalam syariat Islam untuk delapan golongan (Ashnaf) yang jelas. Meskipun penerima MBG seperti pelajar mungkin termasuk dalam Ashnaf, implementasi teknis penyalurannya sangat rumit," jelas Barman.
Selain itu, IZW mempertanyakan pengawasan terhadap penyaluran dana charity dari lembaga amil charity (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) jika digunakan untuk programme MBG.
IZW mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola programme Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
"Kami menyarankan agar LAZ dan BAZNAS fokus menjalankan tugas utama mereka, yaitu menyalurkan charity kepada mustahik sesuai aturan syariat," tambah Barman.
Fokus pada Penanganan StuntingSebagai solusi, IZW mengusulkan agar dana charity lebih difokuskan pada programme yang spesifik, seperti penanganan anak-anak yang mengalami stunting atau gizi buruk. Hal ini dinilai lebih sesuai dengan tujuan charity dan tepat sasaran.
"Dengan mengarahkan dana charity untuk membantu anak-anak yang mengalami stunting, tujuan penggunaan charity menjadi lebih jelas dan tidak melanggar prinsip-prinsip pengelolaan charity yang baik," tutup Barman.
IZW juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, LAZ, dan BAZNAS untuk menciptakan program-program sosial lainnya yang lebih terarah dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
2. Sekjen Gerindra Sebut Baznas Tak Masalah Zakat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa programme Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal sudah mendapatkan anggaran dari negara yakni melalui APBN.
Meski demikian, kata dia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tak masalah menggelontorkan dana charity untuk MBG selama sesuai peruntukannya.
"Prinsipnya, makan bergizi gratis itu kan sudah mendapatkan pembiayaan dari negara. BAZNAS, saya kira dari penjelasan Ketua BAZNAS, kalau itu dimungkinkan sesuai dengan Asnaf. Asnaf itu apa, Pak? Mereka yang mendapatkan, berhak mendapatkan pembagian zakat. Kalau itu sesuai dengan Asnaf, BAZNAS tidak keberatan," kata Muzani usai acada bersama Baznas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.
Meski demikian, Muzani menyatakan, Baznas perlu memastikan dahulu apakah niatan orang berzakat memang untuk MBG. Jika iya, maka tak ada masalah penggunaan charity untuk programme MBG selama didistribusikan untuk Asnaf atau fakir miskin.
"Saya kira beliau enggak ada masalah. nan penting sesuai dengan Asnaf. Jadi sudah," katanya memungkasi.
3. Kata PAN dan PKB
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, usulan penggunaan charity untuk biaya Makan Bergizi Gratis (MBG) harus lewat kajian dengan para ustadz terlebih dahulu.
"Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ustadz di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. nan dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana charity untuk mendukung programme pemerintah?," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025.
"Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat," tambah Saleh.
Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima programme MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima charity atau fakir miskin.
“Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?,” kata dia.
"Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?,” sambungnya.
Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama yakni aturan bahwa pembayaran charity dapat diajukan sebagai pengurang pajak.
"Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama," pungkas Saleh.
Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha mengkritik keras usulan penggunaan dana charity untuk pembiayaan programme Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disampaikan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Dia menilai usulan tersebut salah kaprah dan melenceng.
Toha menyatakan, penggunaan dana charity untuk MBG sebagai usulan yang salah kaprah dan melenceng dari Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo. Sebab, DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan.
"DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan. Ada juga rencana penambahan Rp 140 triliun pada bulan Juli atau Agustus 2024, kenapa tiba-tiba Ketua DPD RI mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat. Ini seperti mimpi di siang bolong," ujar Toha dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025.
Menurut Toha, MBG adalah Program Pemerintahan Presiden Prabowo yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Sumber anggaran programme pemerintah itu dari APBN. Jadi, sumber anggaran programme prioritas Presiden Prabowo itu sudah sangat jelas.
"Tentu Pemerintah sudah memilki skema mensukseskan MBG. Kita juga mesti percaya, pemerintah akan bertanggungjawab untuk memenuhi anggaran yang diperlukan. Usulan penggunaan dana charity untuk MBG jelas tidak tepat sasaran," terang Toha.
Toha menjelaskan, dalam ajaran Islam, charity hanya diperuntukkan untuk delapan kelompok (asnaf), yakni; fakir, miskin, amil (petugas zakat), terlilit utang, baru masuk islam (muallaf), budak (hamba sahaya), pendakwah, dan musafir yang kehabiasan uang.
"Sesederhana ini memahami peruntukan zakat, apakah 82,9 juta pelajar yang ditargetkan menerima MBG tahun 2025 masuk 8 kategori tersebut,?," tanya Toha.
Toha menyayangkan usulan yang disampaikan Ketua DPD RI. Dia tidak menafikan bahwa kondisi keuangan negara ini belum baik, tapi usulan itu mestinya yang mencerdaskan, bukan menyeleweng dari kaidah keilmuan. Apalagi ini menyangkut ajaran agama.
"Apa kita tega mengkategorikan semua pelajar yang menjadi sasaran MBG itu fakir atau miskin. Ingat, programme MBG ini untuk semua golongan, termasuk pelajar non muslim. Jangan sampai usulan ini justru mengarah pada penistaan agama," pungkas Toha.
4. PKS Ingatkan Mau Sukses Tak Perlu Langgar Aturan Agama
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, untuk membuat programme makan bergizi gratis (MBG) sukses tidak perlu melanggar aturan agama. Hal itu disampaikan HNW menanggapi usulan pembiayaan programme makan bergizi gratis menggunakan dana charity umat.
"Sebagai bentuk dukungan agar programme makan bergizi itu sukses gitu ya, tetapi agar sukses ya tidak perlu melanggar aturan agama," kata HNW kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menyebut, pendanaan programme andalan Presiden Prabowo Subianto itu sudah diatur menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga, pemerintah hanya perlu mengoptimalkan anggaran yang sudah disediakan.
"Makan bergizi gratis itu adalah programme dari pemerintah yang basisnya adalah APBN, dan karenanya sudah sangat sewajarnya dibiayai oleh APBN. Jangan sampai nanti malah APBN yang diperuntukkan malah tidak terkawal dengan baik karena dipakainya sumber dana dari yang lain yaitu zakat," ujar politikus PKS.
"Karena itu kita membantu dengan mengingatkan agar APBN-nya betul-betul APBN yang disediakan sekitar 71 triliun itu. Tahap pertama itu betul-betul terlaksana dengan amanah, terlaksana dengan fokus yang benar, sehingga menyasar kepada pihak-pihak yang benar. Dengan demikian maka tujuan daripada makan bergizi gratis tadi bisa terpenuhi," sambungnya.
Menurut HNW, meskipun APBN dan charity diperuntukan bagi masyarakat namun keduanya memiliki aturan masing-masing.
"Zakat dipergunakan untuk membantu para fakir dan miskin di luar dari yang terkait dengan makan bergizi gratis," ucap HNW.
5. Respons Menko Pangan dan Menko Pemberdayaan Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, merespons usulan penggunaan dana charity atau infak untuk membiayai programme Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menilai, usulan tersebut adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Menurut Zulkifli, pemerintah tetap terbuka terhadap ide-ide yang diusulkan masyarakat.
"Ya, kalau orang ngomong kan boleh saja, namanya demokrasi. Bahwa ada usulan dari sana dan sini, ya itu boleh saja," ujar Zulkifli di Menara Global, Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.
Meski demikian, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk programme MBG sepanjang 2025. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 17 juta penerima manfaat secara bertahap hingga akhir tahun.
"Tapi yang jelas, anggarannya Rp 71 triliun. Nanti penerima manfaatnya bertahap, mulai dari April, Juni, hingga Desember. Jadi, tidak sekaligus 17 juta orang," kata Zulkifli.
Zulkifli juga membuka kemungkinan penambahan anggaran Makan Bergizi Gratis hingga Rp 140 triliun, tergantung efisiensi pengeluaran APBN dan peningkatan pendapatan negara.
"Kalau pendapatan negara bertambah dan ada penghematan, Presiden bisa menambah anggaran hingga Rp 140 triliun. Kalau itu terjadi, penerima manfaat bisa mencapai lebih dari 80 juta orang," jelas Zulkifli.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar othername Cak Imin menilai programme MBG yang diberikan kepada siswa sekolah merupakan programme yang menggunakan anggaran negara dan bukan anggaran dari sumber lain.
"Ya Pak Presiden kan sudah jelas bahwa pengabdian negara ini kepada gizi anak-anak harus tuntas. Jadi ya, uang negara. Nggak ada uang di luar negara, kalau kemudian swadaya ada masyarakat mungkin itu partisipasi," ujar Cak Imin.
Cak Imin menilai, dana charity dari masyarakat bukan termasuk programme makan bergizi gratis. Dia menerangkan bahwa charity merupakan dana masing-masing pribadi. Terkait programme MBG, diharapkan anggaran dapat terus bertambah hingga mampu mencakup seluruh wilayah.
"Tapi programme pemerintah adalah APBN, dari Rp 71 triliun akan dapat tambahan Rp 80-an, akan dapat tambahan 100-an. Jadi pada akhirnya, moga-moga pertengahan tahun dan akhir tahun akan dapat semua," ucap Cak Imin.
Cak Imin menjelaskan, perencanaan programme MBG merupakan programme yang berasal dari pemerintah dan sedang dijalankan pemerintah. Apabila programme MBG tidak menggunakan uang negara, maka programme tersebut tidak dapat dikatakan MBG.
"Memang (anggaran) pemerintah, kalau MBG memang pemerintah, tidak anggaran lain. Kalau anggaran lain ya beda lagi, namanya bukan MBG," jelas Cak Imin.
6. DPR Wanti-wanti soal Usulan Penggunaan Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Gantina turut merepons soal usulan penggunaan charity untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selly mengingatkan, usulan penggunaan charity sebagai sumber pendanaan programme makan bergizi gratis ini memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Hal ini mengingat charity memiliki aturan yang sangat jelas baik secara syariat maupun regulasi nasional.
"Penggunaan charity harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Maka dari itu, meskipun programme makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana charity harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama," kata Selly saat dikonfirmasi, Kamis 16 Januari 2025.
Selly mempertanyakan apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya kepada segmen mustahik atau delapan golongan kategori penerima zakat.
Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan charity di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan tersebut, charity dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.
"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai maltreatment of powerfulness dalam kewenangannya," kata dia.
Selain itu, Selly menilai bahwa programme makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara atau bisa juga menggandeng CSR dari swasta.
"Pendanaan programme semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama charity sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik," kata dia.
Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa charity tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk programme yang cakupannya begitu luas," pungkasnya.
Kemudian, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PAN, Sigit Purnomo, angkat bicara perihal wacana penggunaan dana charity untuk programme unggulan pemerintah, makan siang bergizi gratis (MBG).
Sigit berpandangan bahwa, dana charity harus dikelola dengan mengedepankan prinsip syariah serta transparansi yang akuntabel. Sebab, charity merupakan amanah umat yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan syariah.
"Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika programme ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran," kata Sigit dalam keterangan resminya.
Sehingga, Sigit menegaskan, penting keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat.
"Masyarakat harus tahu ke mana charity mereka disalurkan. Laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat," tegasnya.
Dia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
"Lembaga charity memiliki pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana disalurkan secara efisien," jelas Sigit.
Lalu, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq menilai usulan penggunaan charity untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru. Ia menilai, seharusnya para pemangku kepentingan fokus menyempurnakan pengelolaan programme MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.
"Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan programme bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan charity untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya," ujar Maman Imanul Haq.
Maman mengatakan peruntukkan dana charity diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya dana charity digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentua syariat. Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.
"Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan," katanya.
Zakat, kata Maman, memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan dana charity sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat. Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).
"Penggunaan charity untuk programme yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat," kata Kiai Maman.
Oleh karena itu, lanjutnya, charity berbeda dengan programme MBG yang merupakan programme pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk programme kesehatan dan peningkatan gizi.
"Jadi tidak perlu menggunakan dana zakat," pungkasnya.
Selain itu, Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republuk Indonesia (Banggar DPR RI) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh menilai usulan penggunaan dana charity untuk programme Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Penggunaan dana charity untuk MBG disebutnya akan menimbulkan berbagai persoalan baru.
Sekretaris Umum DPW PKS Sumatera Barat ini memaparkan, dalam undang No 23/2011 Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan charity salah satunya berdasarkan syariat Islam.
Mustahik atau penerima charity sesuai syriat Islam adalah orang yang termasuk dalam golongan asnaf, yaitu golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Dikatakannya, ada delapan golongan yang termasuk asnaf, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil.
"Dana charity hanya boleh dipakai asnaf yang kriteria adalah, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil. Sementara MBG adalah programme untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana charity dipakai hanya untuk muslim," ucapnya melalui keterangan tertulis.
Rahmat mengingatkan dalam Paal 27 (1) UU No 23/2011 disebutkan bahwa charity dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Sementara di Pasal 37 menerangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memilki, menjaminkan, menghibahkan menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnyanya yang ada dalam pengelolaannya.
"MBG adalah programme untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana charity dipakai hanya untuk muslim. Jadi tidak bisa dana charity digunakan untuk programme MBG," tegasnya.
Lebih jauh Rahmat menyampaikan programme makanan bergizi sebagai bagian dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki tujuan yang sangat baik. Program itu tentu saja sepatutnya tanpa melanggar beleid yang ada.
"Niatan bagus untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia jangan sampai rusak karena bertentangan dengan undang-undang. Pastinya akan banyak persoalan yang timbul, termasuk pengawasan pengelolaan charity yang seharusnya di bawah Kementerian Agama," pesan Rahmat.
"Bukan hanya itu, jika usulan programme MBG menggunakan dana charity disetujui, hal itu akan menjadi contoh bagi program-program pemerintah lainnya untuk menggunakan dana-dana yang bukan peruntukannya," timpal politisi asal Sumbar yang juga dikenal sebagai mubaligh ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan charity dari masyarakat bisa digunakan membiayai programme Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, hal itu bisa menekan kurangnya anggaran dari programme unggulan pemerintah tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan charity umumnya bersumber dari perorangan atau pribadi. Sedangkan MBG adalah programme pemerintah. Sehingga perlu dikaji lebih dalam hal tersebut, sebab charity mempunyai akad tertentu saat diberikan yang tidak bisa disalahgunakan.
"Mungkin usulannya bagus tapi kita kan di DPR harus mengkaji. Karena kadang-kadang orang charity misalnya, saya mau charity khusus untuk si A berangkat umroh misalnya, karena kita lihat dia rajin ibadah tapi tidak mampu, kan nggak mungkin peruntukan itu kita serahkan kemudian diambil untuk makan bergizi gratis. Jadi memang kita harus lihat-lihat juga misalnya charity kita berikan untuk masjid A, kemudian diambil (untuk MBG). Nah makanya ini kriteria zakatnya yang seperti apa yang diambil untuk makan bergizi gratis?," ujar Adies.
Adies meyakini, saat ini pemerintah sudah mempelajari dengan baik skema pendanaan untuk programme MBG. Khususnya soal sumber dana yang akan digunakan.
"Pemerintah tentunya, pak presiden memutuskan untuk memberikan makan bergizi gratis itu sudah ada gambaran untuk diambil dari mana gitu. Jadi mungkin kalau saya pribadi, saya belum bicara atas nama DPR, saya pribadi, charity itu kan mesti sudah ada peruntukannya dan itu habluminallah (hubungan antar manusia dan Tuhanny) bukan habluminannas (hubungan antar manusia dan manusia)," ungkap Adies.
Adies pun mewanti, jika usul Ketua DPD RI tersebut hendak digunakan maka harus sesuai prosedur dan kajian yang benar. Jangan sampai ada tudingan gratifikasi.
"Pemerintah harus berhati-hati, karena kan semuanya melalui pemerintah, nanti dituduh lagi gratifikasi kan repot juga, jadi perlu aturan, kalau pun ada zakat, charity yang exemplary seperti apa?," Adies menandasi.
7. Respons Istana dan Presiden Prabowo
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan dana charity untuk membiayai programme makan bergizi gratis (MBG).
Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tidak ada rencana menggunakan uang charity untuk makan bergizi gratis.
"Jadi enggak ada yang ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu ya kami," kata Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.
Dia mengatakan uang charity tidak seharusnya digunakan untuk membiayai programme makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk programme tersebut sehingga tidak perlu mengambil dari dana zakat.
"Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu," jelas Putranto.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menanggapi soal adanya usulan penggunaan dana charity untuk biaya programme makan bergizi gratis (MBG).
Prabowo mengatakan bahwa ada lembaga khusus yang mengurusi zakat. Dia pun menekankan pemerintahannya siap memberikan makan bergizi gratis kepada anak-anak Indonesia selama tahun 2025.
"Yang ngurus charity saya kira ada pengurusnya. Tapi yang jelas dari pemerintah, kita siap semua anak-anak Idonesia akan kita beri makan tahun 2025 ini," kata Prabowo Subianto di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.
Dia mempersilakan apabila pemerintah daerah ingin membantu anggaran programme prioritas tersebut. Namun, Prabowo mengingatkan anggaran yang digelontorkan harus tepat sasaran dan efisien.
"Kemudian dari pemda juga ingin ikut serta, para gubernur, bupati ingin ikut serta, monggo. Kita buka, siapa pun yang mau ikut serta, boleh. nan penting efisien, tepat sasaran, dan tidak ada kebocoran," tukas Prabowo.