ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 28 Jan 2025 13:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) buntut dugaan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia yang menyeret eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Empat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary mengatakan pendalaman terkait peristiwa masih terus berjalan.
"Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," ujarnya.
Satu dari empat anggota yang dipatsus itu diketahui adala AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah buka suara.
Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro melansir Antara.
Ia menjelaskan peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN othername Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu edifice Jaksel.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.
Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
(yoa/agt)