34 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Di Tahun Baru Imlek

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Jan 2025 20:45 WIB

Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu mendapat remisi khusus pada Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Ilustrasi. Narapidana beragama Konghucu dapat remisi tahun baru Imlek. (iStock/FooTToo)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu mendapat remisi khusus pada Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana diberikan sebagai bentuk apresiasi. Di lain sisi, negara menghemat anggaran kebutuhan makan narapidana senilai Rp18,61 juta.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima remisi Imlek terbanyak, yakni 12 narapidana, disusul Kalimantan Barat 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).

Agus menekankan remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana memperbaiki diri melalui programme pembinaan. Ia lalu mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas.

Sang menteri juga mengucapkan selamat Imlek kepada para narapidana beragama Konghucu yang merayakan serta mendapatkan remisi. Berdasarkan information Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ada 52 orang pemeluk agama Konghucu dari full 272.106 warga binaan.

"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial. Sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," tandasnya.

Pemberian remisi khusus ini diklaim mengacu pada beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

(skt/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya