ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Minggu, 02 Feb 2025 15:00 WIB
![Kuasa Menteri hingga Pendirian BPI Danantara Menteri Hukum Supratman menjelaskan ada 3 poin krusial dalam RUU BUMN di antaranya pendirian dan pembentukan BP Investasi Danantara.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/10/14/supratman-andi-atgas-yang-diperkirakan-bakal-mengisi-kabinet-prabowo-gibran-tiba-di-kertanegara-2_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap tiga poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan disahkan pada rapat paripurna mendatang.
Supratman menjelaskan perubahan UU BUMN itu dilakukan pemerintah lantaran BUMN dinilai memiliki peran yang sangat captious dalam pembangunan ekonomi nasional sebagai aset strategis negara
"Untuk itu BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global," ujarnya dikutip, Minggu (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu cara untuk mewujudkannya, kata dia, dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, refocusing untuk menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah.
Dalam perjalanannya, Supratman mengatakan UU BUMN juga telah beberapa kali diubah untuk mengakselerasi persaingan antar BUMN.
Terdapat tiga pokok materi krusial yang diusulkan pemerintah untuk diubah dan disahkan pada rapat paripurna di DPR. Pertama, yakni terkait pemberian kuasa atribusi kepada Menteri sebagai Wakil Pemerintah.
"Kedua, Pendirian dan Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan deviden BUMN," jelasnya.
Poin krusial ketiga, kata dia, terkait penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN.
Selain itu, Supratman mengatakan lewat RUU baru itu diharapkan akan mengatur koordinasi Menteri dan Badan serta adanya penegasan position kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
"Diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia saat ini," paparnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah tengah menyusun RUU BUMN. Salah satu hal yang akan diatur adalah hak monopoli perusahaan pelat merah.
Poin tersebut terungkap dalam paparan Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VI DPR pada Kamis (23/1).
Pada 21 Januari 2025, dalam rapat paripurna, Komisi VI DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU BUMN. Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (Panja) dan membahasnya mulai minggu depan untuk menyelesaikan RUU BUMN.
Selain pengaturan terkait hak monopoli perusahaan pelat merah, rancangan revisi aturan itu juga akan mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]