3 Fakta Terkait Pengelola Hotel Aruss Semarang Jadi Tersangka Tppu Judi Online

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Penyitaan Hotel Aruss dilakukan lantaran diduga dibangun dari hasil tindak pencucian uang terkait aktivitas tiga situs judi online.

Hotel bintang empat yang berdiri di atas lahan seluas 3.575 metre persegi ini mulai beroperasi penuh pada Juni 2022. Meski disita, edifice tetap berjalan seperti biasa, banyak tamu-tamu mobil yang terpakir sekedar nginap.

Penasihat hukum Hotel Aruss Semarang Ahmad Maulana pun angkat bicara. Dia membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan tersebut. Pihak Hotel Aruss menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU," ujar Maulana.

Hal senada disampaikan Direktorat Tindak Pidana Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri yang telah menetapkan PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Hotel Aruss Semarang masih tetap beroperasi meski pengelolanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hotel sementara masih beroperasi," kata Helfi Assegaf kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025.

Dia menjelaskan, Komisaris PT AJP berinisial FH yang juga telah ditetapkan tersangka TPPU judi online ini sengaja melakukan transaksi ke perusahaan yang dipimpinnya.

Berikut sederet faktanya terkait pengelola Hotel Aruss di Semarang jadi tersangka TPPU judi online dihimpun Tim News Liputan6.com:

Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin siang. Sidang menghadirkan tiga orang saksi.

1. Kata Pengelola Hotel

Hotel Aruss di Jalan Dr Wahidin, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) disita penyidik Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan lantaran edifice itu diduga dibangun dari hasil tindak pencucian uang terkait aktivitas tiga situs judi online.

Hotel bintang empat yang berdiri di atas lahan seluas 3.575 metre persegi ini mulai beroperasi penuh pada Juni 2022. Meski disita, edifice tetap berjalan seperti biasa, banyak tamu-tamu mobil yang terpakir sekedar nginap.

Penasihat hukum Hotel Aruss Semarang Ahmad Maulana membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan tersebut. Pihak Hotel Aruss menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU," ujar Maulana.

2. Pengelola Ditetapkan Jadi Tersangka, Hotel Masih Beroperasi

Direktorat Tindak Pidana Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Hotel Aruss Semarang masih tetap beroperasi meski pengelolanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hotel sementara masih beroperasi," kata Helfi Assegaf kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025.

3. Kasus Dugaan TPPU

Helfi menjelaskan, Komisaris PT AJP berinisial FH yang juga telah ditetapkan tersangka TPPU judi online ini sengaja melakukan transaksi ke perusahaan yang dipimpinnya.

Hal ini dilakukan untuk menyamarkan uang judi online (judol) hasil dari tiga situs yang dikelolanya, yakni dafabet, agen 138, dan judi bola.

"Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP, sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel. Kemudian, hasil operasional edifice tersebut juga dinikmati oleh FH," jelasnya.

Ia menyebut, FH telah mengelola PT AJP yang bergerak di bidang properti sejak 2007 silam. Namun, pada 2019 mulai menggeluti judol dan melakukan TPPU dengan membangun edifice tersebut.

Atas perkara ini, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Selengkapnya