ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu langkah penting yang diambil oleh pemerintah bersama stakeholder untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian meningkat.
Berlaku sejak beberapa tahun terakhir, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi measurement kendaraan di jalan raya, khususnya di kawasan-kawasan padat.
Pada hari ini, Selasa (21/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa penyesuaian yang penting untuk diketahui oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih.
Mengingat hari ini, Selasa (21/1/2025) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor kendaraan akhir ganjil yang bebas melintas, genap dilarang.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan information kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan measurement lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku...
Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap memerlukan perencanaan dan penyesuaian bagi para pengendara. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda:
1. Periksa Pelat Nomor:
- Pastikan Anda mengetahui nomor plat kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal hari ini. Ini adalah langkah pertama yang krusial untuk menghindari pelanggaran.
2. Rencanakan Rute Alternatif:
- Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan tanggal, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi lalu lintas terkini dan membantu menemukan jalan-jalan yang lebih lancar.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti autobus TransJakarta, MRT, atau KRL yang dapat menjadi solusi efisien dan ekonomis untuk menghindari aturan ganjil genap.
4. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai juga dapat menjadi alternatif yang baik. Selain menghemat biaya, cara ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Waktu Keberangkatan:
- Atur waktu keberangkatan lebih awal untuk menghindari jam-jam sibuk dan mengurangi risiko terkena kemacetan. Ini juga memberikan Anda lebih banyak waktu untuk menyesuaikan rute jika diperlukan.
6. Perhatikan Informasi Terkini:
- Selalu perbarui informasi Anda mengenai kebijakan ganjil genap melalui media sosial atau situs resmi pemerintah. Perubahan bisa saja terjadi sewaktu-waktu, terutama terkait penyesuaian ruas jalan atau jam operasional.
7. Siapkan Dokumen Kendaraan:
- Pastikan semua dokumen kendaraan Anda lengkap dan siap ditunjukkan jika diperlukan. Ini termasuk STNK dan SIM yang masih berlaku.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan ketat di ruas-ruas jalan yang terkena aturan ini.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan guna menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, serta menerapkan tips yang telah disebutkan, diharapkan para pengendara dapat beraktivitas dengan lebih lancar dan efisien. Tetaplah waspada dan bijak dalam merencanakan perjalanan Anda agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan centrifugal listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence