ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 polisi dikenakan sanksi etik buntut kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diduga mencapai Rpc2,5 miliar. Sidang tersebut digelar secara maraton sejak 31 Desember 2024 hingga saat ini.
"Intinnya 18 kan sudah (disidang etik) sebelum ini. Jadi 20 dengan kemarin," ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa, (14/1/2025).
"Karena dari hasil pengembangan dari Propam itu kita akan menunggu, ternyata ada penambahan, ada penambahan, ada penambahan, itu aja," lanjutnya.
Saat ini, kata Erdi sidang etik KKEP masih berlangsung. Berikut daftar 20 anggota polisi yan telah dikenakan sanksi:
- Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Donlad Parlaunan Simanjuntak: Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
- Eks Kasubit 3 Ditresnarkoba PMJ, Malvino Edward Yusticia Sitohang: PTDH
- Eks Kasubit 3 Ditresnarkoba PMJ, Malvino Edward Yusticia Sitohang: PTDH
- Eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF : Demosi 8 tahun
- Eks Panit 1 portion 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S : Demosi 8 tahun
- Bhayangkara administrasi penyelia dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM: Demosi 8 Tahun
- Banit 3, Subdit 3, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya Brigadir F: Demosi 5 tahun
- Eks Banit 3 Subit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG: Demosi 5 tahun
- Eks Banit 3 Subit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya WTH: Demosi 5 tahun
- Eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW, didemosi 5 tahun.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP, didemosi 5 tahun.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D, didemosi 5 tahun.
- Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol JLPN, didemosi 5 tahun.
- Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP F, didemosi 8 tahun.
- Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda WS, didemosi 8 tahun.
- Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP RHK, didemosi 8 tahun.
- Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka RS, didemosi 5 tahun.
- Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu AS, didemosi 6 tahun.
- Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir HK, didemosi 8 tahun.
- Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu JA, didemosi 8 tahun.
Kapolri: Komitmen Bersih-Bersih Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali komitmennya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Hal itu disampaikan Listyo saat menanggapi belasan anggota Polri yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton arena Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Listyo menyatakan, Polri tidak pernah ragu untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, juga menindak tegas pelanggaran yang terjadi di soul kepolisian.
"Saya kira itu menjadi bagian komitmen kita dan rekan-rekan sudah lihat bahwa terkait soul ke dalam sendiri kita selalu menerapkan reward and punishment. Bagi Anggota yang berprestasi tentukan kita berikan penghargaan. Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas," kata dia usai bertemu pimpinan KPK, Rabu (8/1/2025).
Berbenah
Listyo mengatakan, Polri terus berupaya untuk berbenah. Walaupun, masih setiap kebijakan yang diambil menuai beragam pandangan dari masyarakat. Namun, ia menekankan, Polri bertekad menjadi jauh lebih baik ke depan.
"Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan bersih-bersih terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada, sehingga kita harapkan Polri semakin baik," ujar dia.
Sesuai Arahan Presiden
Lebih lanjut, Listyo juga mengatakan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Di sisi lain, tentunya apa yang menjadi harapan bapak presiden terkait dengan program-program di ASTA CITA khususnya dalam hal pemberantasan korupsi betul-betul bisa kita optimalkan," tandas dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka