ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan position kejadian luar biasa (KLB) penyakit demam berdarah dengue (DBD).
"Penetapan ini menyusul dua anak yang meninggal dunia dan terus meningkatnya jumlah warga yang terjangkit DBD, sepanjang Januari 2025 ini," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dompu, Maria Ulfa saat dikonfirmasi ANTARA, Minggu.
Ia mengatakan penetapan ini terhitung sejak 30 Januari 2025, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan," jelasnya.
Ulfa membeberkan, per tanggal 1 Februari 2025, pihaknya mencatat 80-an warga yang terjangkit DBD di wilayah Kabupaten Dompu.
"Ada dua wilayah yang tertinggi yakni Kecamatan Dompu dan Woja. Dari jumlah tersebut, dua anak dinyatakan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya telah sembuh, dan beberapa masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan," kata Ulfa.
Pasca-penetapan position KLB, pihaknya terus memaksimalkan peran dan tugasnya dalam menyikapi dan menangani masalah kasus DBD.
"Seluruh lintas sektoral Dinkes memutuskan adanya gerakan serentak. Selanjutnya, keputusan itu akan tertuang dalam surat himbauan Bupati Dompu," ujarnya.
Gerakan serentak ini, lanjut Ulfa, yakni pemberian serbuk abate pada tempat-tempat yang digenangi aerial termasuk bak mandi, jambangan bunga dan sebagainya dengan tujuan membunuh jentik-jentik nyamuk Aedes Aegypti dan mencegah terjadinya wabah DBD (Abatisasi).
"Tidak hanya itu, pelaksanaan pelayanan kesehatan dan screening (pemeriksaan untuk mengetahui tubuh terinfeksi demam berdarah atau penyakit lain)," tegas Umi Ulfa.
"Kami juga menyampaikan kepada masyarakat dengan keadaan demam panas dingin jangan membeli obat di warung, tapi bisa langsung ke Puskesmas untuk dilakukan screening," sambungnya.
Ia menegaskan, penyakit DBD perlu ditangani dengan cepat. Jika terlambat, maka akan berdampak buruk, bahkan mengakibatkan kematian bagi penderita.
"Angka kematian akan tinggi jika terlambat ditangani," terangnya.
Ulfa mengatakan tidak semua kasus DBD ditangani dengan cara fogging. Fogging menurutnya bukan langkah antisipasi untuk DBD. Sebab, lebih utama yakni pemberantasan sarang nyamuk.
"Untuk itu perlu ada kesadaran para pihak, termasuk masing masing masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan. Mestinya, Pemerintah Desa (Pemdes) di masing-masing wilayah, juga perlu ikut bergerak mengantisipasi dan mengatasi masalah kasus DBD. Sebab, di dalam anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), terdapat pos anggaran untuk penanganan masalah DBD," ucapnya.
Untuk itu ia mengingatkan seluruh masyarakat di Kabupaten Dompu agar waspada terhadap ancaman kasus DBD.
(Antara/gil)
[Gambas:Video CNN]