Wujudkan Ketahanan Pangan, Pakar Dorong Omnibus Law Dan Lahirnya Lembaga Independen

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam menyampaikan, reformasi hukum melalui pendekatan omnibus rule serta pembenahan kelembagaan di sektor pangan menjadi kunci mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

Menurut dia, ketahanan pangan tidak hanya berbicara tentang produksi dan distribusi, tetapi juga terkait dengan penegakan hukum yang menjamin keadilan dan keteraturan di sektor tersebut.

“Masih banyak regulasi yang tumpang tindih serta lemahnya sinergi antar-lembaga yang menghambat upaya mencapai kemandirian pangan,” kata Radian dalam keterangan diterima.

Radian meyakini, omnibus rule bisa menjadi solusi memangkas birokrasi yang berbelit dan menyederhanakan regulasi di sektor pangan. Sebab, dengan kerangka hukum yang lebih harmonis, jalan menuju swasembada pangan berkelanjutan bisa lebih terbuka.

Selain soal regulasi hukum, Radian juga mendorong tindakan konkret dari pemerintah untuk menindak tegas praktik mafia pangan yang merugikan petani dan konsumen. Termasuk penguatan kelembagaan, demi memastikan eksekusi kebijakan berjalan dengan baik.

"Selain regulasi yang simpel, kelembagaan juga harus kuat dan terintegrasi. Tidak bisa ada lagi ego sektoral yang menghambat distribusi pangan. Ini bukan hanya soal ketersediaan pangan, tetapi juga soal kedaulatan bangsa," jelas pria yang juga menjabat sebabai Kepala Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management (LP3M STIH IBLAM) ini.

Radian mengusulkan, agar lahir sebuah lembaga pangan nasional independen yang punya kewenangan kuat untuk mengawasi distribusi, produksi, hingga pengendalian harga pangan. Lembaga tersebut, lanjut dia, harus pula memiliki kewenangan lintas sektor yang mampu memfasilitasi kebijakan pangan secara holistik.

"Kalau ingin serius mewujudkan swasembada pangan, pemerintah harus bergerak cepat dan tegas. Mafia pangan harus diberantas, petani harus diberdayakan, dan kebijakan harus disederhanakan," tegas dia.

Radian mewanti, tantangan ketahanan pangan di Indonesia tidak semata berakar pada masalah produksi dan distribusi, melainkan juga terkait kerangka hukum yang masih rumit serta lemahnya koordinasi antar-lembaga terkait pangan.

"Ketahanan pangan bukan hanya soal menyediakan bahan pangan, tetapi soal memastikan bahwa regulasi berjalan selaras, tidak saling bertabrakan, serta mendukung upaya peningkatan ketersediaan dan distribusi pangan yang adil dan merata," Radian menandasi.

Selengkapnya