Wn Arab Yang Ribut Dengan Marbut Masjid Di Puncak Berstatus Overstay

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga negara Arab Saudi, MA (39) yang melakukan pemukulan terhadap seorang marbut masjid di Cisarua, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu ternyata sudah berstatus overstay.

WN Arab itu kemudian diamankan dan diperiksa kantor imigrasi setempat. Dan, hasilnya ternyata WN Arab tersebut telah melewati batas masa izin tinggal atau tinggal lajak othername overstay sejak 8 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WN Arab yang ribut dengan marbut karena enggan ditegur buka alas kaki saat masuk masjid itu datang ke Indonesia menggunakan visa connected arrival pada 10 Desember 2024.

"MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1).

"Ia juga melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban," imbuhnya.

Pasal tersebut mengatur orang asing yang tidak menghormati, tidak menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal.

"Daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi," ucap Yudi.

"Oleh karena itu, Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan WNA di wilayahnya. Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya," sambungnya.

Kronologi penangkapan

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) menangkap MA di salah satu vila di Cisarua, Bogor, pada Selasa (14/1).

Tindakan kekerasan MA terhadap petugas Masjid Al Muqsith Cisarua, Bogor viral di media sosial.

Menindaklanjuti kabar tersebut, Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Bogor langsung bergerak menuju Polsek Cisarua guna berkoordinasi terkait tindak kekerasan yang terjadi pada Minggu (12/1).

"Berdasarkan keterangan dari Pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al-Muqsith, kejadian bermula Ketika MA tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Saudara Rohmat, marbut Masjid Al-Muqsith. Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ruhiyat M Tolib.

Ruhiyat menambahkan pihak DKM Al-Muqsith dan korban telah melakukan restorative justice dengan memaafkan pelaku dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Petugas imigrasi selanjutnya menetapkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkan informasi pencarian ke berbagai media sosial.

Kemudian pada pukul 15.00 WIB, mereka menerima informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah vila di Desa Batu Layang, Cisarua, dan melanjutkan pengawasan di wilayah tersebut.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan penangkapan WNA pelaku kekerasan di Bogor ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di Indonesia.

"Kami mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk senantiasa menghormati hukum dan norma sosial yang berlaku di tanah air. Kami terus memperkuat pengawasan serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum, kami tidak akan memberi ruang bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara kita," kata Agus.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya