Wacana Nilai Rapor Siswa Jadi Syarat Kjp Plus, Pramono Anung: Belum Menjadi Keputusan Saya

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sarjoko menjelaskan, berkaitan dengan indeks prestasi tersebut, nilai rata-rata rapor peserta didik penerima KJP Plus sekurang-kurangnya paling rendah harus 70 dalam dua semester berturut-turut. Dia berharap, syarat ini menjadi motivasi bagi siswa yang nilainya berada di bawah 70 persen.

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.

Sarjoko menjelaskan, dari information penerima KJP Plus tahap kedua 2024, siswa yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari full penerima KJP Plus.

"Nah kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai dasar implementasi programme KJP Plus ini," ucapnya.

Selengkapnya