ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Depok - Sempat viral sebuah tenda hajatan menutup Jalan Raya Proklamasi dari arah Jalan Kemakmuran menuju Jalan Sentosa. Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Depok, bergerak meminta pengguna tenda membuka dan memindahkan tenda yang akan digunakan resepsi pernikahan.
Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M. Riza mengatakan, penutupan jalan raya Proklamasi yang digunakan acara resepsi merupakan kesalahpahaman dan pelanggaran. Sebelumnya, pihak pengguna tenda resepsi telah diingatkan untuk tidak memasang tenda hingga menutup jalan.
“Ini murni karena kecerobohan atau pelanggaran si bapak pemohon pernikahan untuk tenda nikahan putrinya, jadi sudah kita sarankan tidak menutupi jalan kemarin,” ujar Deriz kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).
Deriz menjelaskan, Dishub Kota Depok tidak mengeluarkan izin terkait penggunaan jalan untuk resepsi pernikahan. Dishub Kota Depok telah memberikan saran kepada pengguna tenda resepsi pernikahan.
“Sebelum tenda ini berdiri pun, kita sudah survei dan sudah memberitahukan supaya tidak menutupi jalan. Kami tidak mengeluarkan izin, hanya saran teknis di luar fungsinya,” jelas Deriz.
Pemasangan tenda resepsi pernikahan telah dipasang saat malam hari dan tidak ada pemberitahuan kepada aparatur pemerintah setempat. Dishub Kota Depok telah meminta pengguna tenda resepsi melakukan pembongkaran, namun tidak diindahkan hingga viral di media sosial.
“Sampai pukul 12.00 WIB, informasinya belum dibongkar, makanya saya turun ke lapangan didampingi dengan Satpol PP dan dari pihak Kelurahan,” terang Deriz.
Dishub Kota Depok melarang kegiatan masyarakat dengan penutupan akses jalan yang bersifat vital. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
“Jadi misalnya untuk keramaian atau menggunakan bahu jalan, ya bukan untuk menutup jalan, itu ada beberapa syarat nanti yang harus ditempuh, seperti penggunaan cone, barrier, nanti harus ada anggota juga untuk mengatur lalu lintas,” tegas Deriz.