ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia- Sepanjang tahun 2024, sebanyak 20 slope yang seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah telah dicabut izin usaha (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terkait pencabutan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono menyebutkan pencabutan izin usaha 20 BPR dan BPR Syariah yang bermasalah telah melalui tahapan Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dimana LPS dalam pengawasan melakukan sejumlah tugas terkait pengamanan aset dan kewajiban slope hingga menetapkan opsi resolusi dengan mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari biaya resolusi hingga ketersediaan investor. Dari 21 slope bermasalah dan telah masuk dalam position pengawasan slope dalam resolusi, 1 slope berhasil diselamatkan melalui metode Metode resolusi Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh pihak lain sementara 20 slope lainnya dilikuidasi.
Dari penutupan 20 BPR/BPRS 2024, LPS terlah melakukan pembayaran klaim Rp 783 Miliar dan masih mada sejumlah klaim yang masih dilakukan verifikasi. LPS memastikan proses pembayaran klaim penjaminan semakin cepat yakni bisa dilakukan 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha oleh OJK.
Seperti apa ulasan kinerja LPS dalam penanganan permasalahan bank? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 20/01/2025)