ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Digitalisasi atau pencatatan keuangan integer menjadi hal utama yang patut dimiliki semua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini. Praktisi perencanaan keuangan Muljono mengatakan bahwa pencatatan keuangan bertujuan untuk melindungi dan mengembangkan usaha serta menjaga stabilitas keuangan keluarga.
“Kita catat, uang masuk berapa, modal kita berapa, untungnya berapa. Kalau tidak dicatat, besoknya sudah lupa. Karena itu, perlu adanya pencatatan digital,” ujarnya dalam diskusi “Pentingnya Pencatatan Transaksi UMKM” sekaligus peresmian kasir integer “Kantong UMKM,” kerja sama antara PT Trans Digital Cemerlang dengan Komunitas UMKM Tangerang Selatan di Gerai Lengkong, Tangsel.
Muljono menambahkan bahwa pencatatan keuangan integer memiliki beberapa tujuan utama, yaitu mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dalam pengembangan usaha, pencatatan keuangan mempermudah evaluasi usaha, mulai dari waktu produksi hingga produk yang paling laku selama kurun waktu tertentu. Dengan pencatatan digital, semua keputusan produksi berbasis data, bukan sekadar perasaan.
“Jadi, kita tahu misalnya transaksi paling banyak terjadi di awal bulan. Maka, kita produksi lebih banyak di awal bulan. Semua berdasarkan data. Kalau usaha kita maju, keluarga juga semakin sejahtera. Itulah salah satu manfaat digitalisasi,” tegasnya.
Menurut Muljono, kelemahan utama UMKM saat ini adalah kurang disiplin dan kurang rapi dalam pencatatan keuangan. Oleh karena itu, ia menyambut baik hadirnya aplikasi "Kantong UMKM" yang dapat membantu pengusaha kecil dalam mengelola laporan keuangan mereka. Aplikasi ini juga berfungsi sebagai dasar pertimbangan slope dalam memberikan pinjaman modal.
“Histori catatan transaksi terekam. Saat mengajukan pinjaman ke bank, mereka sudah bisa melihat kemampuan finansial kita tanpa kita harus banyak bercerita. Mereka tahu berapa besar kemampuan kita dan seberapa besar pinjaman yang bisa diberikan. Jadi, aplikasi integer ini benar-benar memudahkan UMKM,” tambahnya.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berhasil mencatatkan kesepakatan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar senilai Rp3,9 triliun dalam waktu kurang dari 2 bulan.