ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan berjalan tahun ini. Adapun nasib para pemegang polis dan pensiunan yang tersisa akan bergantung pada hasil likuidasi.
"Di tahun ini juga (pembubaran), kalau kita memastikan untuk bayar 100% itu tergantung dari pemberesan aset tersebut," pungkas Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (2/6/2025).
Luthfi menilai, aset yang ada di Jiwasraya ini belum mampu untuk membayarkan polis dan pensiunan 100%. Meski tak menyebut jumlah aset Jiwasraya secara keseluruhan, tapi dalam paparannya Luthfi menyebut Aset atau kekayaan DPPK Jiwasraya hanya Rp 654,5 miliar dengan Aset Neto Likuid Rp 149,1 miliar.
Sementara diketahui, sementara itu, masih terdapat sisa kewajiban Pendiri sebesar Rp354 miliar. berdasarkan hasil audit BPKP, sebagian dari full kewajiban tersebut terdapat potensi fraud sebesar tRp257 miliar.
"Penyelesaian sisa kewajiban Pendiri akan dilakukan di fase likuidasi DPPK oleh Tim Likuidasi dengan mempertimbangkan aset yang dimiliki DPPK dan potensi gugatan atas fraud dari hasil audit investigatif BPKP. Penyelesaian kewajiban DPPK akan diselesaikan pada fase likuidasi menggunakan sisa aset," tutur Luthfi.
Adapun sisa aset tersebut diproyeksikan berasal dari Pencairan sisa aset DPPK Jiwasraya yang terdiri dari aset saham dan plus lainnya, sisa aset dari hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi Jiwasraya dan potensi aset rampasan dari pelaku fraud di DPPK Jiwasraya, apabila dilakukan proses gugatan hukum atas terjadinya fraud di DPPK Jiwasraya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI mendorong agar aset Jiwasraya yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan dapat dikembalikan. Langkah ini dinilai penting untuk membantu pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang masih terkendala.
Dalam rapat kerja Komisi VI bersama PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dan Jiwasraya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kemungkinan aset tersebut dikembalikan. Menurutnya, aset itu bukan berasal dari negara, melainkan milik karyawan Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal pun menjawab pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut telah dirampas untuk negara. "Aset yang dirampas dari pelaku itu kan dirampas untuk negara. Kalau skema dibalikin," jawab Luthfi, Kamis, (6/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Rieke menegaskan bahwa Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi mengenai mekanisme pengembalian aset. Ia mengingatkan bahwa ada kewajiban bagi para pensiunan ini yang belum dibayar.
"Oleh karena, Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi terkait aset yang diputus pengadilan dirampas negara, meningat itu sumber uangnya bukan dari negara, itu kan punya karyawan," tandas Rieke.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025
Next Article Anggota DPR Minta IFG Bantu Bayar Uang Pensiunan Karyawan Jiwasraya