Tim Hukum Sebut Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Korupsi Bocor Dari Kpk

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mempermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kliennya yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Dia mengatakan kebocoran SPDP tersebut terjadi pada jelang hari raya Natal 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny dalam sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh Termohon melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyebut Pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal," ujar Ronny dalam amar gugatannya, Rabu (5/2/2025).

Menurut dia, perayaan Natal adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh umat Kristiani. Bahkan disebutnya kebocoran SPDP itu membuat gaduh seluruh umat masyarakat.

"Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," tegas Ronny

"Pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai, sebab mengakibatkan terganggunya Pemohon saat merayakan hari natal bersama keluarga," dia menambahkan.

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga menyebut Hasto ditetapkan menjadi tersangka lantaran mengkritik Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, setelah Hasto ditetapkan menjadi tersangka, isu soal tersebut pun seketika hilang.

"Patut diduga penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut Pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," kata Ronny.

Pengacara Sebut Hasto Tak Pernah Diperiksa KPK sebagai Calon Tersangka

Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka selain bermodal minimal dua alat bukti. Tujuannya agar tercipta transparansi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dengan begitu, maka seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Menurut Todung, pemeriksaan pemohon dalam hal ini Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku tidak bisa disebut sebagai pemeriksaan calon tersangka.

Alasannya, karena tidak melalui ketentuan yang sesuai putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tentang aspek substansi pemeriksaan untuk mengonfirmasi pokok perkara, bukan sekedar siasat formil.

“Dalam perkara ini pemohon belum pernah memberikan keterangan atas perkara baik itu surat perintah penyidikan nomor sprindik 153/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, terkait memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan surat perintah penyidikan nomor sprindik 152/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dugaan merintangi penyidikan,” kata Todung saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).

Todung menyimpulkan, termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa pernah memanggil dan atau meminta keterangan terlebih dahulu secara resmi sebagai saksi atau calon tersangka dalam perkara ini.

"Maka sesuai dengan prosedur ketentuan hukum berlaku, hal ini bertentangan dengan hukum berlaku dalam UU KPK," ucap Todung Mulya Lubis menandaskan.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya