Tim Andi-fatmawati Respons Gugatan Pilgub Sulsel: Harus Dibuktikan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 09 Jan 2025 21:32 WIB

Tim paslon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman-Fatmawati merespons gugatan Danny Pomanto di sidang sengketa Pilgub Sulsel di MK. Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman-Fatmawati merespons gugatan pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad di sidang sengketa Pilgub Sulsel yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1). (Foto: AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Makassar, CNN Indonesia --

Muhammad Ramli Rahim selaku juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman-Fatmawati merespons gugatan pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad di sidang sengketa Pilgub Sulsel yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1).

Dalam sidang perdana hari ini, pihak penggugat menyebut ada dugaan kecurangan dari pasangan Andi-Fatmawati. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kasih kesempatan mereka beberkan semuanya dulu," kata Ramli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/1).

Menurut Ramli penggugat harus bisa membuktikan terkait tuduhan pihaknya berbuat curang dengan melibatkan pihak tertentu, termasuk instansi pemerintah.

"Mereka yang menuduh, mereka harus membuktikan tuduhannya," tuturnya.

Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad hanya meraih 1.629.000 suara di Pilgub Sulsel 2024. Pasangan yang diusung PDIP, PKB dan PPP kalah dari Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara sah sebanyak 3.014.255.

Penggugat mengajukan beberapa dalil soal dugaan kecurangan. Penggugat meminta MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Sulawesi Selatan nomor 3119 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulsel sepanjang menyangkut paslon 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

(mir/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya