ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2025 20:29 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) memastikan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono masih belum dilantik sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Juru Bicara MA Yanto menjelaskan promosi itu diberikan pihaknya saat Rudi sedang menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan promosi jabatan juga terjadi sebelum kasus dugaan suap di PN Surabaya diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Beliau (Rudi) dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (15/1).
Yanto mengklaim sampai saat ini Rudi masih belum mendapatkan promosi jabatan lantaran belum dilantik sebagai Hakim Tinggi.
"Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum jadi promosi," tuturnya.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan pihaknya saat ini bakal memberhentikan sementara Rudi sebagai hakim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Yanto mengatakan usulan pemeberhentian sementara itu akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Rudi lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkrah.
"Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.
Selain itu, Rudi juga diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
(tfq/fra)