Tersangka Pembunuhan Cabut Gugatan Dugaan Pemerasan Akbp Bintoro

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Feb 2025 15:00 WIB

Tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro. Korban cabut gugatan terkait dugaan pemerasan AKBP Bintoro. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di edifice Kebayoran Baru, AN dan MBH othername BH, mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.

Gugatan dicabut lantaran akan ada pihak lain sebagai tergugat.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya, jadi kita mencabut sementara ya," kata kuasa hukum para tersangka, Pahala Manurung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahala belum bisa memastikan kapan gugatan akan dimasukkan kembali. Hanya saja, ia menegaskan ada pihak lain selain AKBP Bintoro yang menjadi tergugat.

"Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," terang dia.

Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 12 Februari mendatang dengan schedule penetapan pencabutan gugatan.

"Ada satu atau dua orang lah kita mau tambahkan," tutup Pahala.

Gugatan perdata ini didaftarkan pada Selasa, 7 Januari 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Penggugat atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Sedangkan yang menjadi tergugat ialah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, penggugat meminta tergugat untuk mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, centrifugal Sportstar Iron, centrifugal BMW HP4 yang pernah dijual. Kemudian mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar.

Penggugat juga meminta agar hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, centrifugal Sportstar Iron dan centrifugal BMW HP4.

AKBP Bintoro sebelumnya pun sudah buka suara mengenai ini. Ia menyatakan gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditudingkan terhadapnya. Ia membantah semua dalil gugatan tersebut.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya