Tatib Baru Dpr Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim Ma Hingga Mk

Sedang Trending 16 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Feb 2025 11:39 WIB

Ketua Baleg mengatakan lewat tatib terbaru DPR bisa mengevaluasi pejabat lembaga atau institusi yang dipilih lewat fresh and due trial di legislatif Ilustrasi pelaksanaan fresh and propert trial untuk menjaring pimpinan lembaga yang dilakukan DPR beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI kini bisa merekomendasikan pemberhentian pejabat di sejumlah instansi lewat revisi tata tertib (tatib) baru yang telah disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (4/2).

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 228A Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah direvisi dan disahkan di Paripurna. Pasal itu menyebutkan, DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang rekomendasi pengangkatannya dipilih melalui fresh and due trial atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fresh and due trial melalui DPR," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan di kompleks parlemen, Selasa (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga di sejumlah instansi eksekutif hingga yudikatif seperti pimpinan KPK, MA, MK, TNI, hingga Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 226 ayat 2.

Bob menjelaskan, lewat revisi terbaru, DPR kini bukan hanya bisa merekomendasikan penunjukan pejabat di sejumlah instansi tersebut, namun juga mengevaluasi. Evaluasi yang dimaksud termasuk rekomendasi pemberhentian.

Namun, tegasnya, mekanisme pemberhentian nantinya tetap akan diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebijakan yang berlaku.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fresh and due trial DPR itu," kata Bob.

"Iya seperti itu [evaluasi hakim MK, MA]. Nah itu kan kewenangannya KY, seperti itu," imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pengawasan yang dilakukan DPR terhadap para mitra-mitranya di kelembagaan lain sudah berjalan.

Ia mengatakan Tatib DPR yang baru ini untuk menegaskan dalam keadaan tertentu, pejabat yang dipilih oleh DPR dapat dilakukan evaluasi.

"Hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum justru begitu," kata dia yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu. 

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya