Syarat Parpol Jadi Peserta Pemilu Harus Diperketat Pasca Penghapusan Presidential Threshold

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold berdampak luas. Kini, semua partai peserta Pemilu memiliki ‘tiket’ mengusung calon presidennya sendiri.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya menilai keputusan MK tersebut harus dibarengi dengan rekayasa konstitusional. Salah satu usulnya adalah dengan pengetatan syarat partai politik menjadi peserta pemilu.

“Syarat perlu diperketat adalah memiliki kepengurusan partai politik di 38 provinsi dan memiliki keterwakilan 100 persen di seluruh kabupaten/kota,” kata Anan kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Anan beralasan, usulannya bertujuan mereduksi dan meminimalisir potensi ormas atau LSM atau organisasi lain tidak asal dalam mendirikan sebuah organisasi partai politik. Namun usulan itu tentunya perlu dibahas lebih serius oleh pemerintah dan Parlemen.

“Karena itu, DPR dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Partai Politik dan UU Pemilu yang masih mengatur partai politik peserta pemilu. Kita dari GRIB Jaya mendorong hal itu," imbuh Anan.

Anan pun mewanti, jika aturan kepesertaan partai pemilu tidak diperketat maka bisa saja Pemilu mendatang akan mengulang fenomena Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai politik. Bila hal itu berulang, maka Indonesia bisa terus berkutat dalam pencarian jati diri politik sehingga luput soal fokus ekonomi.

"Dengan banyaknya partai, kita bisa jadi sibuk terus melakukan konsolidasi demokrasi, konsolidasi demokrasi terus yang kita lakukan untuk mencari jati diri demokratisasi politik di Indonesia dan kita lupa untuk pertumbuhan ekonomi. Jadi konsentrasi kita terus ke segmentasi politik," wanti dia.

Selengkapnya