ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan tengah merancang kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan SD hingga SMA dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satunya adalah pemberlakuan sistem rayon untuk penerimaan siswa baru di tingkat SMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPMB--yang menggantikan sistem sebelumnya yakni PPDB-- memiliki empat jalur penerimaan siswa di tahun ajaran baru yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Keterangan resmi Kemendikdasmen berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, kuota penerimaan murid oada jenjang SMA, kuota penerimaan dari jalur domisili dari menjadi minimal 30 persen dari yang semula 50 persen. Kemudian jalur afirmasi menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi menjadi minimal 30%.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dikutip dari siaran pers pada Kamis (30/1) lalu.
Kemudian untuk jenjang SD di antaranya jalur domisili minimal 70 persen; jalur afirmasi minimal 15 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen. Kemudian pada jenjang ini tidak ada jalur prestasi.
Lalu kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili menjadi minimal 40 persen dari awalnya 50 persen. Kemudian jalur afirmasi menjadi 20 persen dari awalnya 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara jalur prestasi menjadi minimal 25 persen.
Mu'ti menrangkan jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Jalur ini pada prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik, seperti sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya dan prestasi nonakademik, seperti seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Pada siaran pers yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta nondiskriminatif.
"Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan," ucap Ojat.
(kid/wis)