ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan perbedaan antara sistem zonasi dan jalur domisili dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB). Rencananya, SPMB mulai diterapkan pada 2025 ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul menilai banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi. Ia pun menerangkan dalam SPMB akan ada empat jalur penerimaan siswa, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Dia memaparkan sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1), dilansir Antara.
Kemudian jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Mu'ti, jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Terakhir, adalah jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Mu'ti menegaskan perubahan PPDB menjadi SPMB ini tak semata perubahan nama, tapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto), dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tuturnya.
Mu'ti menegaskan perubahan sistem penerimaan siswa baru ini ini dilakukan demi memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem sebelumnya.
Terpisah, Sekjen Kemendikdasmen Suharti membantah bahwa sistem zonasi sudah dihapus dengan adanya sistem domisili di SPMB. "Tidak seperti itu ya [zonasi dihapus]," kata Suharti kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).
Adapun sistem zonasi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
Di dalam Pasal 16 aturan ini disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari full jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(rzr/tsa)
[Gambas:Video CNN]