Somasi Tak Digubris, Muhammadiyah Akan Polisikan Pemasang Pagar Laut

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Jan 2025 07:02 WIB

Muhammadiyah akan melaporkan pihak yang memasang pagar laut sekitar 30 km di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri. Muhammadiyah kritik keras pagar laut di Tangerang. (CNN Indonesia/Dhio Faiz Syarahil)

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah akan melaporkan pihak yang memasang pagar laut sekitar 30 km di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni pelaporan itu akan dilayangkan imbas somasi terbuka kepada pemasang untuk mencabut pagar tak kunjung digubris.

"Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes," kata Gufroni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gufroni berkata laporan akan dilayangkan setelah tenggat waktu somasi terlewati pada hari ini. Namun dia belum menyebut nama pihak yang akan dilaporkan.

"Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis dan Jumat," ujar dia.

Di sisi lain, Gufroni menyebut Jaringan Rakyat Pantura (JRP) sebuah perkumpulan nelayan yang mengklaim memasang pagar itu juga belum menghubungi mereka.

"Sampai saat ini tidak ada," ujar dia.

Sebelumnya, LBHAP Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka kepada pihak pemasang pagar laut di pesisir utara Tangerang untuk segera mencabut pagar yang mereka pasang.

Gufroni menyatakan pemagaran ini menyebabkan sejumlah dampak negatif seperti mengganggu aktivitas nelayan tradisional sekitar, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.

Lalu, ia menilai pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini," kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1).

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya