Soal Kasus Pagar Laut, Anggota Komisi Iii Dpr Ri Abdullah Ingatkan Indonesia Negara Hukum

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyaI Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan. Seperti UU Tentang KUHP, UU Tentang Pokok Agraria, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kelautan, UU Tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Melihat potensi pelanggaran tersebut, beberapa pakar hukum, akademisi dan aktivis lingkungan serta anti korupsi mempertanyakan mengapa pengungkapan kasus pagar laut yang semakin terang belum dapat mengumumkan nama-nama tersangka atau terduga pelaku pelanggaran.

Termasuk Anggota Komisi III DPR RI Abdullah atau akrab disapa Mas Abduh. Dia mengingatkan kepada instansi yang berwenang untuk segera memproses penyidikan dan penyelidikan. Dari langkah tersebut, umumkan siapa saja yang diduga melanggar administrasi maupun pidana.

"Ingat, Indonesia ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum," ujar Mas Abduh, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

Dia mengatakan, penegakan hukum dengan mengumumkan tersangka atau terduga pelaku menjadi sangat penting setelah kerugian yang terjadi dapat dipaparkan perkiraannya, seperti kerusakan lingkungan laut dan nelayan yang terganggu mata pencaharaiannya.

Anggota Fraksi PKB DPR RI ini mengatakan kerugian dari pagar laut ini menurut Ombudsman RI mencapai sekitar Rp116,91 miliar per tahun.

"Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun," ucap Abdullah.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi memulai pembongkaran pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini agar bisa membuka akses bagi nelayan untuk melaut.

Selengkapnya