Sidang Etik Kasus Pemerasan Dwp, 2 Anggota Polda Metro Kembali Disanksi Demosi 8 Tahun

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Lalu, sanksi etika yang diberikan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” ucap Erdi.

Atas putusan tersebut, JA dan HK mengajukan banding.

Adapun Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik kepada 18 personel yang diamankan dalam kasus ini. Tiga personel di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 15 personel lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5–8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Selengkapnya