Siapa Saja Yang Berhak Menerima Pengawalan Patwal Polri?

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Keberadaan Patroli Pengawalan (Patwal) Lalu Lintas menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir buntut aksi petugas yang dinilai arogan saat mengawal mobil RI 36.

Merujuk laman resmi Polri, terdapat sejumlah kategori atau kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu yang berhak mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, pengguna jalan berkewajiban mendahulukan kendaraan yang masuk dalam kategori prioritas. Berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
8. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan sesuai aturan perundang-undangan yang ada para pejabat setingkat menteri yang masuk dalam kategori VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/1).

Sebelumnya, publik mengkritisi soal keberadaan patwal terutama setelah ada aksi petugas yang dinilai arogan saat mengawal mobil RI 36. Pelat dinas itu merupakan milik Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad.

"Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno beberapa waktu lalu.

Pengamat pun mendorong agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Patwal untuk pejabat lain hingga Anggota DPR dinilai tidak perlu dan sebaiknya dihilangkan.

"Patwal sebaiknya difokuskan untuk Presiden dan Wakil Presiden saja. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga demi keadilan sosial," kata Djoko.

Selain itu, pihaknya mengimbau para pejabat negara untuk bisa membiasakan diri menggunakan transportasi umum saat beraktivitas.

"Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat," kata dia.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada kepolisian agar oknum aparat yang melakukan patwal dan diduga menerima sejumlah uang untuk diproses etik. Menurut Djoko ketentuan 'pertimbangan petugas' memberikan pengawalan yang diatur dalam Pasal 134 UU LAJ itu riskan dijadikan celah bagi oknum tertentu.

"Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan," katanya.

Pengamat Transportasi dan Perkotaan Yayat Supriatna berpendapat pejabat negara memang berhak mendapat pengawalan untuk memudahkan dan melancarkan pelaksanaan tugas. Namun, pada praktiknya, ia menyoroti penyalahgunaan patwal.

"Dalam kondisi general sebenarnya persyaratan pengawalan diperbolehkan. Tetapi yang jadi sekarang ini penyalahgunaannya. Tingkat urgensi antara urusan general dan informal sulit dipisahkan," kata Yayat saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Oleh karena itu, ia mengatakan kepolisian seharusnya punya standar dan kriteria yang jelas untuk mengatur siapa pejabat dan pada momen apa pejabat harus dikawal.

"Harus ada standar dan kriteria jelas, misal contoh pengawalan hanya jam dinas, tidak dilakukan di hari libur yang tidak ada urgensinya. Penggunaan plat dinas juga hari Sabtu, Minggu juga libur, kalau perlu tidak usah pakai mobil dinas," kata Yayat.

"Apakah pejabat tetap perlu dikawal ketika kondisi lalu lintas lancar? hari Sabtu, Minggu lancar, kecuali ada urgensi di dalamnya," imbuh Yayat.

(tfq/kid/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya