Sengketa Pilkada Jayawijaya Lanjut Ke Persidangan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Panel 3, Rabu (15/1/2025). Gugatan tersebut didaftarkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi.

Dalam sidang perdana tersebut Tim Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu dan rekan-rekan menjelaskan kepada Hakim Konstitusi terkait adanya sejumlah dugaan kecurangan di Pilkada Jayawijaya.

Dia mengatakan, sejauh ini dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Seperti diketahui, di berbagai distrik tersebut, Pilkada berlaku dengan sistem noken.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan telah disahkan oleh Hakim Konstitusi untuk selanjutnya akan disidangkan," imbuhnya.

Dalam petitumnya, paslon nomor urut 4 meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tertanggal 11 Desember 2024.

Selengkapnya