ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung panas. Kedua belah pihak langsung buka-bukaan dengan bukti yang dimiliki.
CNNIndonesia.com merangkum bukti dan sanggahan dari kubu Hasto dan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan kemarin, Kamis (6/2), Biro Hukum KPK langsung menyodorkan bukti dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto di hadapan hakim.
Uang Rp400 juta
Biro Hukum KPK mengungkapkan Hasto menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku Staf Sekretaris Jenderal DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah (Advokat PDIP, position tersangka) di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat," ujar Biro Hukum KPK.
Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel hitam dan mengatakan: 'Mas, ini ada perintah pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke pak Saeful (Bahri), yang Rp600 juta (dari) Harun'," ungkap Biro Hukum KPK.
Janjikan Riezky jabatan di BUMN
Selain jalur suap, Hasto disebut juga melakukan pendekatan personal. Ia diduga menjanjikan Riezky Aprillia jabatan Komisaris BUMN atau Komisioner Komnas HAM asal mau menyerahkan kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan kepada Harun.
Biro Hukum KPK mengatakan Hasto menyuruh Kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana) untuk meminta Riezky melepaskan jabatannya. Bahkan, Saeful sampai terbang ke Singapura menemui Riezky pada 25 September 2019.
"Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih, akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN," kata Biro Hukum KPK.
Saeful bertemu Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapura. Sebelumnya, mantan anggota DPR itu diminta hadir di DPP PDIP Jakarta oleh Advokat Donny Tri Istiqomah (tersangka), namun menolak.
Tawaran jabatan di Komnas HAM maupun BUMN itu ditolak Riezky. Ia melawan karena ingin menjadi anggota dewan.
"Tujuan dari mundurnya Riezky Aprillia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun, Riezky Aprillia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," ucap Biro Hukum KPK.
Peristiwa PTIK
Biro Hukum KPK mengungkapkan tim penindakan gagal menangkap Harun dan Hasto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu karena diadang oleh sekelompok petugas kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon [KPK] yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan," ucap Biro Hukum KPK.
Ia mengatakan justru tim KPK digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh AKBP Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik tim KPK tersebut juga diambil paksa.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan, petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon," ungkap dia.
Kegagalan dalam OTT tersebut juga ada andil dari pimpinan KPK terdahulu era Firli Bahuri Cs.
Firli saat itu mengumumkan kegiatan OTT yang sedang dilakukan ke publik padahal belum semua pihak ditangkap. Selain itu, Firli dan pimpinan KPK lainnya disebut tidak ingin menaikkan position Hasto menjadi tersangka setelah mendapat penjelasan dari tim penindakan di forum ekspose.
Perlawanan Hasto
Biro Hukum KPK mengatakan Hasto melawan saat handphone-nya hendak disita penyidik KPK. Ponsel tersebut sempat dibawa oleh staf Hasto yang bernama Kusnadi- peristiwa ini belakangan dipermasalahkan tim hukum Hasto.
"Bahwa dalam proses pemeriksaan pemohon [Hasto Kristiyanto] pada tanggal 10 Juni 2024, diawali saat penyidik memeriksa pemohon selaku saksi di ruang pemeriksaan nomor 27, Gedung Merah Putih KPK RI, pada saat pemeriksaan, penyidik termohon [KPK] menanyakan apakah pemohon membawa handphone dan saat itu dijawab bahwa handphone dibawa stafnya yang bernama saudara Kusnadi," kata Biro Hukum KPK.
Penyidik mengatakan penyitaan harus dilakukan karena ada indikasi komunikasi antara Hasto dan Harun. Penyidik lantas meminta Kusnadi naik ke ruang pemeriksaan Hasto.
"Penyidik termohon menduga pemohon pernah melakukan komunikasi dengan Harun Masiku. Selanjutnya penyidik termohon bersama rekan penyidik lain menemui Kusnadi yang ada di depan Gedung Merah Putih KPK. Setelah bertemu, penyidik termohon menyampaikan agar Kusnadi naik ke lantai 2 untuk menemui pemohon di ruang pemeriksaan nomor 27," tutur Biro Hukum KPK.
Penyidik kemudian meminta Kusnadi menyerahkan ponsel Hasto. Namun, Hasto keberatan dan melakukan perlawanan. Ia tidak menandatangani berita acara penyitaan.
Perintah rendam HP
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk menghilangkan barang bukti termasuk merendam handphone ke dalam air. Momen itu terjadi bersamaan dengan tim penindakan KPK menggelar OTT pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
Perintah Hasto itu tergambar dari hasil sadapan yang memuat percakapan antara Nur Hasan, penjaga rumah inspirasi Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A dengan Harun yang dibuka Biro Hukum KPK di persidangan.
"Atas perintah pemohon [Hasto Kristiyanto] tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO termohon [KPK]," ungkap Biro Hukum KPK.
Sementara itu, pada hari ini, Jumat (7/2), tim hukum Hasto menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membantah tudingan KPK. Saksi tersebut di antaranya ialah mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi selaku Staf Hasto.
Diancam penyidik
Agustiani Tio Fridelina memulai kesaksiannya dengan menyentil penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang disebutnya melakukan intimidasi dan memberikan ancaman.
Tio mengatakan Rossa tiba-tiba datang ke ruang pemeriksaan di mana dirinya sedang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik lainnya bernama Prayitno.
Kata Tio, Rossa selalu mengatakan 'Hyatt, Hyatt'. Tio mengaku bingung dengan maksud Rossa tersebut.
"Mulailah pertanyaan-pertanyaan, tapi masih baik Mas Prayitno bertanya pada saya, tapi tiba-tiba di tengah ini ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya pak Rossa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, 'Hyatt-Hyatt, tolong jelasin Hyatt' bahasanya seperti itu," ungkap Tio.
Ia mengaku tidak mengerti apa yang disinggung oleh Rossa.
"Saya tuh bingung, saya bilang Hyatt itu apa, saya tolong dikasih clue-nya deh, saya tak ada bayangan, saya itu tak ada dalam ingatan saya. Terus dia [Rossa] langsung ngomong sama saya: 'Sudahlah, ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih bu Tio bisa tahan.' Terus saya bilang 'Astagfirullah, Lillahi ta'ala bang saya ini enggak ngerti Hyatt itu apa. Tolong dikasih penjelasan pada saya," ucap Tio.
Setelah itu, Rossa, klaim dia, mengancam akan menjerat dirinya dengan Pasal perintangan penyidikan.
"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, 'Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?' Saya bilang vonis saya empat tahun. 'Eh, bu Tio, bu Tio itu menerima empat tahun itu cepat loh, ringan loh.' Saya bilang 'Yah saya sih serahkan pada hakim.' Terus dia bilang: 'Eh, bukan berarti bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, bu Tio tahu kan Pasal 21 (UU Tipikor)? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21," tutur Tio menirukan ucapan Rossa.
Ditawari Rp2 miliar
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Tio menuturkan dihubungi oleh orang tak dikenal yang menawarinya uang sejumlah Rp2 miliar.
Tio mengaku diminta untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik KPK.
"Tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya nan Mulia. Tapi, saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, 'Maaf mas, saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya.' Jadi, saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi," tutur Tio.
Hasto tak di PTIK
Sementara itu, saksi Kusnadi mengatakan Hasto tidak berada di Kompleks PTIK pada 8 Januari 2020 saat KPK hendak menangkap Harun Masiku.
"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya tim hukum Hasto, Ronny Talapessy.
"Tidak ada," aku Kusnadi.
Jawaban tersebut membantah keterangan KPK yang menyebut gagal menangkap Hasto dan Harun di PTIK karena diadang oleh sekelompok petugas kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.
"Pernah tidak ada perintah dari pak Hasto Kristiyanto terkait dengan Harun Masiku kepada saudara saksi?" tanya Ronny lagi.
"Mohon maaf perintah apa?" jawab Kusnadi meminta penjelasan.
"Ada enggak perintah apa pun, cerita-cerita terkait dengan Harun Masiku?" lanjut Ronny.
"Tidak pernah, ke saya bapak itu cerita-cerita enggak pernah," kata Kusnadi.
Minta Rossa dihadirkan
Tim hukum Hasto meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam sidang Praperadilan.
Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, ingin kesaksian mantan terpidana kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku diancam Rossa diuji di muka persidangan.
"Yang Mulia, kami mohon untuk saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu dibuka CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," kata Ronny.
Hakim Djuyamto menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Nanti akan dipertimbangkan juga itu katakanlah diperlukan," ucap hakim.
Rekam jejak AKBP Hendy
Tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, turut membagikan informasi mengenai AKBP Hendy Kurniawan yang disebut KPK menggagalkan penangkapan Harun di Kompleks PTIK.
Maqdir menuturkan Hendy merupakan mantan penyidik KPK yang sempat memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang Praperadilan Budi Gunawan (calon Kapolri) 2015 silam. Saat itu, Hendy mengungkapkan KPK pernah menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti permulaan.
"Saya kira ini satu hal yang harus diluruskan secara baik ya, karena bagaimanapun juga, yang disebut-sebut oleh pihak KPK itu adalah mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan," ujar Maqdir.
"Saudara-saudara mesti ingat bahwa Hendy Kurniawan ini adalah seorang saksi yang kami hadirkan ketika itu dalam perkara pak Budi Gunawan. Beliau menerangkan bagaimana tidak baiknya, tidak profesionalnya cara penyidikan yang dilakukan oleh KPK ketika itu," imbuhnya.
Maqdir khawatir apa yang disampaikan Hendy terjadi di kasus Hasto.
"Saya khawatir begini, ini yang tidak boleh mestinya, mereka gunakan kesempatan ini untuk memburukkan orang lain yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan masalah ini," kata dia.
Nasib kelanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto akan diputus hakim tunggal PN Jakarta Djuyamto pada Kamis, 13 Februari 2025.
(ryn/ugo)
[Gambas:Video CNN]