Rencana Ppdb Baru: Gandeng Sekolah Swasta, Biaya Ditanggung Pemda

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 22 Jan 2025 18:48 WIB

Sekolah swasta akan dilibatkan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru yang berubah jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ilustrasi. PPDB diubah menjadi SPMB yang akan melibatkan sekolah swasta. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana melibatkan sekolah swasta dalam penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru yang disebut akan bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Juga penting itu soal ini, afirmasi ke swasta. Jadi nanti PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta," kata Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).

Biyanto menjelaskan sekolah swasta akan dilibatkan sebagai penambahan kapasitas kursi sekolah demi mengatasi keterbatasan kursi sekolah negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ia menjelaskan biaya yang muncul bagi murid yang bersekolah di swasta itu akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Jadi yang tidak masuk di negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, nah itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah," ujar dia.

Kendati demikian, Ia memastikan Kemendikdasmen akan memprioritaskan para murid baru untuk tertampung di sekolah negeri sebelum ke swasta. Di sisi lain, Biyanto menjelaskan akan terdapat sejumlah perubahan sistem afirmasi dalam PPDB baru yang akan segera diumumkan.

Beberapa diantaranya, peningkatan kuota afirmasi untuk murid disabilitas hingga murid yang berasal dari golongan keluarga miskin. Ia juga menyebut sistem penerimaan murid berdasarkan zonasi juga akan diubah dalam rencana sistem PPDB baru.

"Misalnya Surabaya-Sidoarjo, itu yang lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya. Tetapi kedekatan tempat tinggalnya," jelas dia.

"Iya betul (penerimaan calon siswa yang mendaftar berdasarkan jarak rumah ke sekolah bukan lagi wilayah)," sambungnya.

Sebelumnya, Mu'ti mengatakan metode baru PPDB di tahun ajaran mendatang akan ditetapkan dalam rapat kabinet yang akan digelar Rabu (22/1).

Mu'ti menyatakan seluruh konsep dan bahasan terkait sistem PPDB yang akan diterapkan telah selesai, dan telah diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet dalam rapat terbatas beberapa waktu yang lalu.

Adapun PPDB Zonasi adalah sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan di dua periode pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

PPDB Zonasi itu membuat calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah dalam radius kawasan tempat tinggalnya. PPDB Zonasi itu pertama kali diterapkan di era Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2017, lalu dilanjutkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sepanjang kepresidenan Jokowi.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya