ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025 11:03 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu setelah setiap fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco dalam rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati RUU Minerba untuk menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna. Seluruh fraksi menyetujui kesepakatan itu.
Keputusan itu diambil pada Senin (20/1) tengah malam setelah menggelar rapat secara maraton sekitar 12 jam sejak pukul 11.00 WIB.
Terdapat sejumlah usulan krusial dari full 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
Beberapa diantaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi. Kampus diharapkan mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikannya.
"Kita kan paham bahwa perguruan tinggi kita ke depan harus menjadi PT yang bertambah kualitasnya," kata Doli di sela-sela rapat, Senin (20/1).
Nantinya, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi harus mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya memenuhi standar minimal akreditasi b, dan mampu meningkatkan layanan pendidikan kepada masyarakat.
(mab/wis)
[Gambas:Video CNN]