ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) hadir pada rapat kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Kamis (23/1/2025).
Pada rapat tersebut, Walhi meminta DPR agar tidak mengikuti jejak kejahatan Presiden Joko Widodo othername Jokowi othername Mulyono terkait memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi.
"Bapak, ibu yang terhormat di DPR, berhentilah mengikuti jejak kejahatan Mulyono. Dia yang menghancurkan republik ini," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dalam rapat.
Mukti mengingatkan banyak rakyat pesisir yang tergusur dan dikriminalisasi pengusaha tambang. "Kenapa harus kami yang marah? Coba ketika berkonflik, ke mana orang-orang itu ditinggal di pesisir pantai, petani-petani, akibat digusur tambang, dikriminalisasi, hanya ke tempat ini dan ke tempat kami," kata Mukti.
Mukri menegaskan pihaknya menolak keras keterlibatan atau pemberian akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Pihaknya meminta pemerintah tidak mengotori dunia pendidikan.
"Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ustadz ke lahan-lahan kotor. Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur," kata Mukti.
"Jika mereka tempat kita bertanya tentang intelektualitas, diceburkan, bagaimana dia akan kemudian menjadi bersih ketika menyampaikan pikiran kalau telah tercemari oleh lumpur-lumpur tambang," sambungnya.
Baca juga Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
Ramai-ramai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menjadi bahan perbincangan lantaran mendapat privilege dari Presiden Jokowi (Jokowi) untuk mengelola tambang. Keputusan mengenai ormas keagamaan kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerinta...
Di RUU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang.
Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025) yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Dalam rapat, Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba.
Ada 11 poin yang meyangkut kebutuhan hukum yang dipaparkan. Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," disebutkan dalam paparan TA Baleg.
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan soal tambahan beberapa pasal dalam Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Terutama soal aturan yang mengusulkan Perguruan Tinggi bisa mengelola tambang.
Doli menyampaikan, jika adanya revisi ini dilakukan semata-mata menguatkan keberpihakan negara kepada masyarakat.
"Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara," kata Doli.
Menurutnya, Baleg DPR RI ingin merumuskan lebih konkret Pasal 33 dan UUD 1945.
"Kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke ormas-ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat," kata Doli.
"Jadi diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini," sambungnya.
Menurut Doli, tidak ada perdebatan secara serius soal revisi tersebut. Sebab, informasi mengenai pembahasan di Baleg ini sudah masuk dua pekan sebelumnya.
"Jadi sebenarnya tidak ada perdebatan yang terlalu serius, cuma kita sepakat tadi kita cari-cara yang memang memenuhi tadi materiil dan prosedural dalam pelaksanaan pembahasan undang-undang ini," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya sudah menerima berbagai macam masukan dan pandangan mengenai revisi UU Minerba. Panitia Kerja RUU Minerba juga sudah sepakat dibentuk, dan dalam RUU Minerba akan segera diusulkan dibawa ke Rapat Paripurna agar jadi RUU inisiatif DPR RI.
"Bahwa walaupun ini dalam pembahasan hak inisiatif baleg dalam rangka untuk memenuhi meaningful participation itu. Mungkin satu dua hari besok ini diajukan diparipurna menjadi hak inisiatif, kita dengarkan masukan dari masyarakat," pungkasnya.