Ramai Pagar Misterius Di Tangerang, Berikut Aturan Main Ruang Laut

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten, membuat heboh. Pagar laut tersebut masih menjadi misteri lantaran belum diketahui siapa pihak yang membangunnya.

Mulanya, pagar laut itu diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada Agustus 2024 silam. Pembangunan pagar laut itu tak memiliki izin othername ilegal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro mengatakan pemagaran laut mengindikasikan upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," kata Kusdiantoro dalam schedule diskusi di Jakarta, Rabu (7/1).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menyatakan pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan- terlebih dilakukan tanpa izin- karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan menjadikan fungsi ruang laut berubah.

Doni menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention connected nan Law of nan Sea (UNCLOS).

Lantas, seperti apa aturan main memanfaatkan ruang laut seperti membangun pagar laut?

Salah satu langkah penting yang telah diambil pemerintah Indonesia adalah menjadikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha untuk kegiatan yang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Hal itu selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat untuk mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan atau rencana zonasi. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari pemerintah pusat.

Adapun pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem perairan pesisir, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional dan hak lintas damai bagi kapal orang asing.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.

KPPRL dilaksanakan melalui persetujuan untuk kegiatan berusaha dan persetujuan atau konfirmasi untuk kegiatan nonberusaha.

Langgar prinsip keadilan

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafi menggarisbawahi pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

Ia menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

Penilaian tersebut diamini oleh Ketua HAPPI Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto yang menuturkan pelanggaran serupa ternyata juga terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL.

"Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar," ucap dia.

Sementara itu, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto menegaskan pengawasan yang penting untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.

Terhadap pemagaran di perairan Laut Tangerang, terang dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk menganalisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir.

"Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi," ungkap dia.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya