Protes Penetapan Tersangka, Kubu Hasto Sentil Sprindik Kpk Bocor

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut ada kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang kemudian menjadi bola salju pemberitaan besar.

"Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon [KPK] melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujar Ronny di ruang sidang Prof H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ronny, pemberitaan tersebut mengganggu Hasto saat merayakan Natal bersama keluarga.

"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ronny menduga kuat penetapan tersangka oleh KPK merupakan balasan karena sikap Hasto yang selalu mengkritik keras kebijakan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," ucap Ronny.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meyakini proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto telah dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa (7/1) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya