Polwan Mojokerto Bakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah othername Dila (28) divonis empat tahun penjara kasus bakar suaminya, Briptu Rian Dwi (27) hingga tewas.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli di ruang sidang PN Mojokerto, Kamis (23/1). Sedangkan Dila menjalani sidang secara daring dari rutan Polda Jatim.

"Menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT sebagaimana dalam dakwan tunggal. Yakni melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban.

Hakim menyebut pertimbangan memberatkan ialah karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, atau Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.

"Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang," katanya.

Merespons putusan hakim itu, pengacara terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa juga mengutarakan hal serupa. Pasalnya vonis itu sesuai dengan tuntutan mereka.

"Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima," kata penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan terungkap Briptu Fadhila diduga melakukan pembakaran hidup-hidup kepada suaminya, Briptu Rian Dwi (27), yang merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.

Keduanya adalah anggota Polri. Briptu Fadhila bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Sedangkan Briptu Rian bertugas di Satsamapta Polres Jombang. Mereka tinggal bersama tiga anaknya di rumah dinas Asrama Polisi nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

Pertengkaran rumah tangga mereka terjadi Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Cekcok antara pasangan tersebut dipicu oleh masalah keuangan, setelah Briptu Fadhila memeriksa saldo ATM suaminya sekitar pukul 09.00 WIB dan menemukan bahwa dari gaji ke-13 sebesar Rp2,8 juta, hanya tersisa Rp800 ribu. Upahnya itu diduga habis akibat judi online (judol).

Briptu Fadhila kemudian menelepon suaminya untuk klarifikasi dan memintanya pulang. Sebelum itu, pelaku membeli pertalite dalam botol dan menyimpannya di atas lemari atau rak. Ia mengirim foto bahan bakar tersebut kepada suaminya melalui WhatsApp, dengan ancaman bahwa jika tidak segera pulang, maka anak-anak mereka akan dia bakar.

Setelah suaminya pulang, Fadhila menyuruh asisten rumah tangga untuk membawa ketiga anak mereka bermain di luar rumah. Sementara itu, di dalam rumah, pasangan ini bertengkar dengan pintu terkunci.

Fadhila memborgol tangan Briptu Rian ke tangga lipat di garasi rumah. Pelaku kemudian menyiram tubuh suaminya dengan pertalite yang sudah disiapkannya. Tanpa perlawanan dari korban, Fadhila menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegangnya, sembari berkata, "Ini lo yang lihaten iki."

Api kemudian menyambar, tubuh Briptu Rian terbakar. Korban berteriak minta tolong dan berusaha melarikan diri dari garasi, namun terhalang oleh mobil dan tangannya yang terborgol pada tangga lipat. Anggota polisi lain yang mendengar teriakannya segera masuk ke garasi dan memadamkan api yang membakar tubuhnya.

Briptu Rian sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal pada Minggu, 10 Juni 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya