ARTICLE AD BOX
Berdasarkan kesepakatan novasi, LPEI pada 2014-2016 telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47.500.000 dengan proses yang menyimpang atau terjadi perbuatan melawan hukum, yaitu terjadi penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian pembiayaan disetujui, sehingga permohonan dengan information palsu terus berproses, padahal seharusnya dihentikan.
Kemudian, penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektabilitas pembiayaan. Setelah pencairan kredit, penggunaan uang juga tidak dilakukan monitoring, sehingga debitur dapat menggunakannya untuk kepentingan selain dari perjanjian kredit, dan hal itu telah berproses secara berulang-ulang.
"Bahwa dana dari hasil pencairan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukan, namun untuk pelunasan utang PT DST sebesar USD 9.000.000 dan kepentingan lain dari pihak PT MIF, sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban hutang kepada LPEI sebesar USD 43.617.739.13, yang merupakan kerugian negara," kata Arief.