ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Bogor - Jajaran Polres Bogor telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai seberat 6,9 kilogram. Dua pelaku pengedar narkoba inisial CMP (34) dan RS (33) ditangkap dalam operasi ini.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 6,9 kg hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
"Awalnya, pada bulan Desember 2024 satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Adhimas, Jumat (10/1/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku hingga berakhir menangkap CMP di kontrakannya di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Depok pada 5 Januari 2025.
Dalam proses penggeledahan ditemukan barang bukti sejumlah sabu, yang masing-masing terbungkus lakban cokelat.
"Barang bukti yang ditemukan di kontrakan CMP full seberat 6,9 kg, berikut timbangan," kata dia.
Ia menambahkan, CMP pun diinterogasi untuk mengetahui peredaran barang haram tersebut. Kepada polisi, CMP mengaku menitipkan barang haramnya kepada tersangka lain inisial RS.
Polisi menyasar lokasi kedua, sebuah kontrakan yang tak jauh dari kediaman CMP. Tersangka kedua pun berhasil diringkus.
"Dari tersangka RS didapati barang bukti sabu seberat 6,04 gram," ujarnya.