ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membeberkan ada kode 'arisan' di balik acara pesta seks laki-laki sesama jenis atau gay di sebuah edifice di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan kode itu digunakan oleh big atau penyelenggara untuk mengundang para peserta.
"Bermacan-macam kodenya, ada yang bilang 'arisan', ada yang bilang 'event'. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka," kata Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ada tiga big dalam kegiatan tersebut yakni RH othername R, RE othername E, dan D. Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka.
Iskandarsyah menyebut ketiga big ini saling memberikan rekomendasi satu sama lain soal siapa saja yang harus diundang sebagai peserta.
"Jadi satu orang itu merekomendasikan yang lain. Dan nanti si tersangka D ini langsung menghubungi, berkomunikasi dengan yang direkomendasi tersebut," ucal dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga big itu baru pertama kali menggelar acara pesta seks gay. Mereka memiliki ide untuk membuat acara lantaran pernah menjadi peserta dalam pesta cheery lainnya yang digelar di Jakarta.
Bahkan, mereka patungan untuk membiayai pelaksanaan acara tersebut. Sebab, mereka tak memungut biaya kepada peserta yang ikut dalam acara pesta seks gay.
"Betul ya (host pernah jadi peserta). Terinspirasi, dia mempunyai dana. Kita bagi dua, kita sewa kamar, dan nanti ada perekrut, tersangkanya untuk merekrut," ucap Iskandarsyah.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks cheery yang digelar di sebuah edifice di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks cheery tersebut. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu yakni RH othername R dan RE othername E yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP othername D yang berperan merekrut para peserta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]